Ruang Belajar Karinoya

Materi Kehidupan Sehari-hari · Kantor pemerintah

Prosedur kartu izin tinggal

Tujuan materi ini

Memahami kewajiban membawa kartu izin tinggal (在留カード), serta batas waktu dan loket pelaporan untuk perubahan alamat, nama, dan lainnya, kehilangan, dan pembaruan masa berlaku kartu, sehingga dapat mengurusnya sendiri tepat waktu saat diperlukan.

Penjelasan

Kartu izin tinggal (在留カード) diterbitkan untuk penduduk jangka menengah hingga panjang (中長期在留者). Orang berusia 16 tahun ke atas wajib selalu membawanya dan menunjukkannya bila diminta oleh polisi dan lainnya (orang di bawah 16 tahun dibebaskan dari kewajiban membawa).

Batas waktu pelaporan utama adalah “dalam 14 hari”. Saat sudah menetapkan tempat tinggal atau pindah rumah, bawa kartu izin tinggal dan laporkan ke kantor pemerintah kota/kabupaten. Jika nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan lainnya berubah, atau jika kartu izin tinggal hilang atau dicuri, laporkan ke kantor imigrasi daerah (地方出入国在留管理官署) yang membawahi tempat tinggal Anda. Jika hilang atau dicuri, laporkan dulu ke polisi. Tergantung status izin tinggal, pergantian perusahaan atau sekolah juga harus dilaporkan dalam 14 hari, dan pelaporan dapat dilakukan lewat internet.

Perpanjangan masa tinggal dan pembaruan masa berlaku kartu izin tinggal itu sendiri adalah prosedur yang berbeda. Periksalah tanggal yang tertulis di kartu.

Baca dalam bahasa Jepang mudah (yasashii nihongo)

在留(ざいりゅう)カードの きまり:

- 16さい 以上の 人は、いつも 持ち歩きます。 - 警察官(けいさつかん)などに 言われたら 見せます。

14日 以内に 届け出(とどけで)が 必要な とき: - 住む 場所が 決まった、引っ越した → 市役所・区役所 - 名前や 国籍(こくせき)が 変わった → 入管(にゅうかん) - カードを なくした、とられた → まず 警察、それから 入管 - 在留資格(ざいりゅうしかく)に よっては、会社や 学校が 変わった とき も 届け出ます。インターネットでも できます。

カードの 期限(きげん)も 見て おきましょう。

Kuis pemahaman

Soal 1

Berapa batas waktu pelaporan utama kartu izin tinggal (perubahan alamat/nama, kehilangan, dll.)?

  1. Dalam 3 hari
  2. Dalam 7 hari
  3. Dalam 14 hari
  4. Dalam 30 hari
JawabanC. Dalam 14 hari

Pelaporan utama dilakukan dalam 14 hari sejak kejadian (untuk kehilangan dan sebagainya, sejak hari Anda mengetahuinya).

Soal 2

Saat pindah rumah, di mana melapor alamat?

  1. Kedutaan negara sendiri
  2. Kantor pemerintah kota/kabupaten
  3. Kantor polisi
  4. Kantor pos
JawabanB. Kantor pemerintah kota/kabupaten

Jika Anda menyerahkan laporan pindah masuk (転入届) atau laporan pindah alamat (転居届) di kantor pemerintah kota/kabupaten dengan membawa kartu izin tinggal, itu dianggap sudah melaporkan tempat tinggal.

Soal 3

Jika kartu izin tinggal hilang?

  1. Tidak perlu berbuat apa-apa
  2. Menunggu sampai pembaruan berikutnya
  3. Membawa fotokopi kartu teman
  4. Melapor ke polisi dan mengajukan penerbitan ulang ke Imigrasi dalam 14 hari
JawabanD. Melapor ke polisi dan mengajukan penerbitan ulang ke Imigrasi dalam 14 hari

Jika hilang atau dicuri, laporkan dulu ke polisi, lalu ajukan penerbitan ulang dalam 14 hari ke kantor imigrasi daerah yang membawahi tempat tinggal Anda.

Soal 4

Apa yang dilakukan penduduk jangka menengah-panjang berusia 16 tahun ke atas dengan kartu izin tinggal?

  1. Selalu membawanya
  2. Menyimpannya baik-baik di rumah
  3. Menitipkannya ke perusahaan
  4. Hanya membawanya saat keluar negeri
JawabanA. Selalu membawanya

Orang berusia 16 tahun ke atas wajib selalu membawanya dan harus menunjukkannya bila diminta.

Soal 5

Jika nama berubah karena menikah?

  1. Tidak perlu melapor
  2. Menunggu sampai perpanjangan masa tinggal berikutnya
  3. Melapor ke kantor imigrasi daerah dalam 14 hari
  4. Cukup melapor ke bank, akan berubah otomatis
JawabanC. Melapor ke kantor imigrasi daerah dalam 14 hari

Perubahan nama, kewarganegaraan, dan lainnya dilaporkan dalam 14 hari ke kantor imigrasi daerah yang membawahi tempat tinggal Anda.

Pertanyaan yang sering diajukan

Q. Apakah penerbitan ulang dikenakan biaya?

A. Penerbitan ulang karena hilang atau dicuri tidak dikenakan biaya. Diperlukan formulir permohonan, foto, paspor (atau surat keterangan status izin tinggal, 在留資格証明書), nomor penerimaan laporan polisi, dan lainnya. Untuk detailnya, periksa situs web Badan Imigrasi (出入国在留管理庁).

Q. Bisakah kartu izin tinggal dan kartu My Number dijadikan satu?

A. Sejak 14 Juni 2026, telah dimulai “kartu izin tinggal khusus” (特定在留カード) yang dilengkapi fungsi kartu My Number. Kepemilikannya bersifat sukarela, dan Anda tetap bisa memiliki 2 kartu seperti sebelumnya. Anda dapat mengajukannya di Kantor Imigrasi Daerah atau loket kota/kabupaten saat mengurus prosedur izin tinggal atau pelaporan tempat tinggal.

Q. Bagaimana saat meninggalkan Jepang?

A. Jika keluar dari Jepang tanpa izin masuk kembali (termasuk izin masuk kembali khusus, みなし再入国許可), kembalikan kartu izin tinggal di bandara dan tempat lainnya. Jika berencana kembali ke Jepang, periksa ketentuan masuk kembali sebelum berangkat.

Latihan: kerjakan soal di halaman ini

Ini adalah alat latihan dengan soal acak (berfungsi jika JavaScript aktif). Semua soal dan penjelasan di atas tetap dapat dibaca tanpa alat ini.

Sistem dan prosedur dapat berbeda tergantung kota/kabupaten tempat Anda tinggal dan waktunya. Silakan periksa informasi terbaru dari pemerintah daerah atau lembaga terkait.
Tanggal pemeriksaan isi: 2026-09-28

Halaman ini adalah terjemahan dari teks asli berbahasa Jepang. Jika terdapat perbedaan antara terjemahan dan teks asli, versi bahasa Jepang yang berlaku. Lihat teks asli bahasa Jepang