Ruang Belajar Karinoya

Kualifikasi · Lab Lulus Penjual Obat OTC (Tohan)

Tujuan Hukum dan Klasifikasi Obat

Soal dan pembahasan dapat dibaca dalam Bahasa Indonesia. Materi kuliah (artikel penjelasan) hanya tersedia dalam bahasa Jepang.

Lihat versi bahasa Jepang (dengan materi kuliah) →

Soal 1 | Tujuan undang-undang

Manakah pernyataan yang benar mengenai tujuan Pasal 1 UU Farmasi dan Alat Kesehatan Jepang (医薬品医療機器等法, Iyakuhin Iryō Kiki-tō Hō)?

  1. Pengambilan langkah-langkah pengaturan zat terlarang yang ditetapkan (指定薬物) tidak termasuk dalam tujuan UU ini.
  2. UU ini hanya mengatur obat dan alat kesehatan, dan tidak mencakup obat kuasi, kosmetik, maupun produk terapi regeneratif.
  3. UU ini bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dengan melakukan pengaturan yang diperlukan untuk memastikan mutu, khasiat, dan keamanan obat, obat kuasi, kosmetik, alat kesehatan, serta produk terapi regeneratif, serta mencegah terjadinya dan meluasnya bahaya bagi kesehatan masyarakat akibat penggunaannya.
  4. UU ini bertujuan melakukan pengaturan yang diperlukan untuk memastikan mutu, khasiat, dan keamanan obat, obat kuasi, kosmetik, alat kesehatan, serta produk terapi regeneratif, dan tidak mencakup hal-hal terkait pendorongan penelitian dan pengembangan obat, alat kesehatan, serta produk terapi regeneratif yang kebutuhannya sangat tinggi secara medis.
JawabanC. UU ini bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dengan melakukan pengaturan yang diperlukan untuk memastikan mutu, khasiat, dan keamanan obat, obat kuasi, kosmetik, alat kesehatan, serta produk terapi regeneratif, serta mencegah terjadinya dan meluasnya bahaya bagi kesehatan masyarakat akibat penggunaannya.

Pasal 1 UU tersebut menetapkan bahwa UU ini melakukan pengaturan yang diperlukan untuk memastikan mutu, khasiat, dan keamanan obat, obat kuasi, kosmetik, alat kesehatan, serta produk terapi regeneratif, serta mencegah terjadinya dan meluasnya bahaya kesehatan masyarakat akibat penggunaannya, di samping mengambil langkah pengaturan zat terlarang yang ditetapkan (指定薬物) dan langkah untuk mendorong penelitian-pengembangan obat, alat kesehatan, serta produk terapi regeneratif yang kebutuhannya sangat tinggi secara medis, guna meningkatkan kesehatan masyarakat. Jadi pendorongan penelitian-pengembangan dan pengaturan zat terlarang juga termasuk dalam tujuan UU ini, dan cakupannya bukan hanya obat dan alat kesehatan.

Soal 2 | Tanggung jawab pihak terkait

Manakah pernyataan yang salah mengenai tanggung jawab/peran yang ditetapkan dalam UU Farmasi dan Alat Kesehatan Jepang?

  1. Tanggung jawab tenaga medis terkait pada Pasal 1-5 Ayat 1 UU tersebut hanya berlaku bagi dokter, dokter gigi, apoteker, dan dokter hewan, sehingga penjual terdaftar tidak memiliki tanggung jawab untuk berupaya memberikan informasi.
  2. Pasal 1-6 UU tersebut menetapkan bahwa masyarakat wajib berupaya menggunakan obat dan sebagainya secara tepat serta memperdalam pengetahuan dan pemahaman mengenai khasiat dan keamanannya.
  3. Pembuka apotek, pelaku usaha penjualan toko obat, atau pelaku usaha penjualan keliling wajib membuat penjual terdaftar yang bekerja padanya mengikuti pelatihan yang diselenggarakan lembaga pelatihan setiap tahun anggaran.
  4. Pasal 1-4 UU tersebut menetapkan bahwa pelaku usaha terkait obat dan sebagainya wajib berupaya memastikan mutu, khasiat, dan keamanan obat dan sebagainya melalui langkah seperti melakukan pertukaran informasi antarpihak.
JawabanA. Tanggung jawab tenaga medis terkait pada Pasal 1-5 Ayat 1 UU tersebut hanya berlaku bagi dokter, dokter gigi, apoteker, dan dokter hewan, sehingga penjual terdaftar tidak memiliki tanggung jawab untuk berupaya memberikan informasi.

Pasal 1-5 Ayat 1 UU tersebut menetapkan tanggung jawab memberikan informasi yang akurat dan tepat bagi "dokter, dokter gigi, apoteker, dokter hewan, dan tenaga medis terkait lainnya", sehingga penjual terdaftar (登録販売者) sebagai salah satu tenaga medis terkait juga perlu berupaya memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada pembeli, dengan terus memperoleh informasi terbaru dan mengasah kemampuan diri; oleh karena itu pernyataan pertama salah. Tiga pernyataan lainnya sesuai UU tersebut dan benar.

Soal 3 | Registrasi penjual terdaftar

Manakah pernyataan yang benar mengenai penjual terdaftar (登録販売者)?

  1. Begitu lulus ujian penjual terdaftar, seseorang otomatis menjadi penjual terdaftar menurut hukum tanpa perlu menerima registrasi penjualan.
  2. Ujian penjual terdaftar dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.
  3. Orang yang lulus ujian yang diselenggarakan gubernur prefektur untuk memastikan bahwa orang yang hendak terlibat dalam penjualan atau penyerahan obat OTC memiliki kualifikasi yang diperlukan, dan yang hendak terlibat dalam penjualan atau penyerahan obat, wajib menerima registrasi dari gubernur prefektur.
  4. Untuk mengikuti ujian yang diselenggarakan gubernur prefektur guna memastikan kualifikasi tersebut, sejak tahun anggaran Heisei 27 pun tetap disyaratkan riwayat pendidikan atau pengalaman kerja tertentu, dan orang yang tidak memenuhinya tidak dapat mengikuti ujian.
JawabanC. Orang yang lulus ujian yang diselenggarakan gubernur prefektur untuk memastikan bahwa orang yang hendak terlibat dalam penjualan atau penyerahan obat OTC memiliki kualifikasi yang diperlukan, dan yang hendak terlibat dalam penjualan atau penyerahan obat, wajib menerima registrasi dari gubernur prefektur.

Penjual terdaftar didefinisikan pada Pasal 4 Ayat 5 Butir 1 sebagai "orang yang telah menerima registrasi berdasarkan Pasal 36-8 Ayat 2", sehingga sekadar lulus ujian belum menjadikan seseorang penjual terdaftar. Ujian diselenggarakan oleh gubernur prefektur, dan sejak ujian tahun anggaran Heisei 27 persyaratan mengikuti ujian (riwayat pendidikan/pengalaman kerja) telah dihapuskan; sebagai gantinya, penjual terdaftar yang menjadi pengelola atau pengelola pengganti disyaratkan memiliki pengalaman kerja/tugas tertentu.

Soal 4 | Tujuan pengajuan registrasi

Manakah pernyataan yang benar mengenai pengajuan registrasi penjualan?

  1. Surat permohonan wajib diajukan kepada gubernur prefektur tempat apotek atau toko usaha penjualan obat berada tempat pemohon bekerja dalam penjualan atau penyerahan obat (untuk usaha penjualan keliling, gubernur prefektur yang wilayahnya mencakup area yang akan dijadikan wilayah penjualan keliling).
  2. Surat permohonan wajib diajukan kepada gubernur prefektur tempat tinggal pemohon.
  3. Surat permohonan wajib diajukan kepada gubernur prefektur tempat ujian penjual terdaftar dilaksanakan yang telah diluluskan pemohon.
  4. Surat permohonan wajib diajukan kepada Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan melalui gubernur prefektur tempat apotek atau toko usaha penjualan obat berada tempat pemohon bekerja dalam penjualan atau penyerahan obat (untuk usaha penjualan keliling, gubernur prefektur yang wilayahnya mencakup area yang akan dijadikan wilayah penjualan keliling).
JawabanA. Surat permohonan wajib diajukan kepada gubernur prefektur tempat apotek atau toko usaha penjualan obat berada tempat pemohon bekerja dalam penjualan atau penyerahan obat (untuk usaha penjualan keliling, gubernur prefektur yang wilayahnya mencakup area yang akan dijadikan wilayah penjualan keliling).

Pasal 159-7 Peraturan Pelaksanaan (施行規則, Sekō Kisoku) menetapkan bahwa tujuan pengajuan surat permohonan registrasi penjualan adalah gubernur prefektur tempat apotek atau toko usaha penjualan obat berada tempat pemohon bekerja (untuk usaha penjualan keliling, gubernur prefektur yang wilayahnya mencakup area yang akan dijadikan wilayah penjualan keliling), bukan gubernur prefektur tempat tinggal pemohon atau tempat ujian dilaksanakan, dan bukan pula pengajuan kepada Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.

Soal 5 | Registrasi di lebih dari satu prefektur

Manakah pernyataan yang benar mengenai orang yang mengajukan permohonan registrasi penjualan di dua atau lebih prefektur?

  1. Hanya dapat menerima registrasi dari dua atau lebih gubernur prefektur apabila toko tempat bekerja berada di lebih dari satu prefektur.
  2. Hanya dapat menerima registrasi dari salah satu gubernur prefektur di antara prefektur tempat permohonan tersebut diajukan.
  3. Dapat menerima registrasi dari dua atau lebih gubernur prefektur apabila mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.
  4. Dapat menerima registrasi dari seluruh gubernur prefektur tempat permohonan diajukan.
JawabanB. Hanya dapat menerima registrasi dari salah satu gubernur prefektur di antara prefektur tempat permohonan tersebut diajukan.

Pasal 159-7 Ayat 3 Peraturan Pelaksanaan menetapkan bahwa orang yang mengajukan permohonan registrasi penjualan di dua atau lebih prefektur hanya dapat menerima registrasi dari salah satu gubernur prefektur di antara prefektur tempat permohonan tersebut diajukan. Tidak ada ketentuan pengecualian yang memungkinkan menerima beberapa registrasi sekaligus, baik berdasarkan lokasi toko maupun persetujuan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.

Soal 6 | Daftar penjual terdaftar

Manakah pernyataan yang salah mengenai daftar penjual terdaftar dan hal-hal yang diregistrasikan?

  1. Alamat tempat tinggal penjual terdaftar diregistrasikan dalam daftar penjual terdaftar.
  2. Nomor registrasi dan tanggal registrasi, nama prefektur tempat domisili asal (untuk orang yang tidak berkewarganegaraan Jepang, kewarganegaraannya), nama, tanggal lahir, dan jenis kelamin, dan sebagainya, diregistrasikan dalam daftar penjual terdaftar.
  3. Gubernur prefektur wajib menerbitkan sertifikat registrasi kepada orang yang telah menerima registrasi penjualan tersebut ketika registrasi penjualan dilakukan.
  4. Penjual terdaftar wajib melaporkan perubahan hal yang diregistrasikan dalam waktu 30 hari apabila terjadi perubahan.
JawabanA. Alamat tempat tinggal penjual terdaftar diregistrasikan dalam daftar penjual terdaftar.

Hal-hal yang diregistrasikan menurut Pasal 159-8 Ayat 1 Peraturan Pelaksanaan meliputi nomor registrasi dan tanggal registrasi, nama prefektur tempat domisili asal (kewarganegaraan bagi orang berkewarganegaraan asing), nama, tanggal lahir dan jenis kelamin, bulan-tahun kelulusan ujian dan nama prefektur tempat ujian dilaksanakan, dan sebagainya; alamat tempat tinggal tidak termasuk, sehingga pernyataan pertama salah. Penerbitan sertifikat registrasi (ayat 2 pasal yang sama) dan pelaporan perubahan dalam 30 hari (Pasal 159-9 Peraturan Pelaksanaan) keduanya benar.

Soal 7 | Penghapusan registrasi

Manakah pernyataan yang benar mengenai penghapusan registrasi penjualan?

  1. Apabila penjual terdaftar mengalami gangguan fungsi jiwa sehingga sangat kesulitan melanjutkan pekerjaannya, ia wajib melaporkan hal tersebut kepada gubernur prefektur yang memberikan registrasi dalam waktu 90 hari.
  2. Apabila penjual terdaftar tidak lagi bermaksud terlibat dalam penjualan atau penyerahan obat OTC, permohonan penghapusan registrasi dalam daftar penjual terdaftar wajib diajukan dalam waktu 60 hari.
  3. Apabila penjual terdaftar meninggal dunia, tidak diperlukan permohonan terkait penghapusan registrasi.
  4. Apabila penjual terdaftar meninggal dunia atau dinyatakan hilang, pihak yang wajib melapor menurut Undang-Undang Pencatatan Keluarga wajib mengajukan permohonan penghapusan registrasi dalam daftar penjual terdaftar dalam waktu 30 hari.
JawabanD. Apabila penjual terdaftar meninggal dunia atau dinyatakan hilang, pihak yang wajib melapor menurut Undang-Undang Pencatatan Keluarga wajib mengajukan permohonan penghapusan registrasi dalam daftar penjual terdaftar dalam waktu 30 hari.

Pasal 159-10 Peraturan Pelaksanaan menetapkan bahwa dalam kasus kematian atau dinyatakan hilang, pihak yang wajib melapor menurut Undang-Undang Pencatatan Keluarga wajib mengajukan permohonan penghapusan dalam waktu 30 hari. Permohonan penghapusan karena tidak lagi bermaksud terlibat dalam penjualan/penyerahan juga dalam waktu 30 hari (bukan 60 hari). Untuk gangguan fungsi jiwa yang membuat pekerjaan sangat sulit dilanjutkan, laporan wajib dilakukan "tanpa penundaan", bukan dalam batas waktu 90 hari.

Soal 8 | Definisi obat

Manakah pernyataan yang benar mengenai definisi obat pada Pasal 2 Ayat 1 UU Farmasi dan Alat Kesehatan Jepang?

  1. Benda yang ditujukan untuk digunakan dalam diagnosis, pengobatan, atau pencegahan penyakit hewan tidak termasuk dalam obat.
  2. Definisi obat juga mencakup benda yang berupa alat mesin dan sebagainya.
  3. Di antara obat yang tercantum dalam Farmakope Jepang (日本薬局方), tidak ada satu pun yang dijual sebagai obat OTC.
  4. "Benda yang tercantum dalam Farmakope Jepang (日本薬局方)" termasuk dalam obat.
JawabanD. "Benda yang tercantum dalam Farmakope Jepang (日本薬局方)" termasuk dalam obat.

Pasal 2 Ayat 1 Butir 1 UU tersebut menetapkan bahwa benda yang tercantum dalam Farmakope Jepang termasuk obat. Farmakope Jepang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi, dan tidak sedikit obat dalam Farmakope Jepang yang dijual sebagai atau dicampurkan ke dalam obat OTC. Butir 2 dan 3 mensyaratkan objek "manusia atau hewan", dan keduanya terbatas pada benda yang bukan alat mesin dan sebagainya, sehingga pilihan lain salah.

Soal 9 | Regulasi obat

Manakah pernyataan yang benar mengenai regulasi produksi/penjualan obat?

  1. Obat dapat diproduksi dan dijual tanpa harus menerima persetujuan per jenis produk.
  2. Benda yang tidak digunakan langsung pada tubuh manusia seperti alat uji diagnostik, insektisida, atau disinfektan alat, tidak termasuk dalam obat.
  3. Larangan penjualan obat dengan label tidak sah atau obat yang tidak layak hanya berlaku bagi perusahaan farmasi produsen-penjual, dan tidak berlaku bagi apotek maupun usaha penjualan obat.
  4. Obat tidak boleh diproduksi dan dijual (製造販売) kecuali oleh orang yang telah mendapat izin "usaha produksi-penjualan" dari Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.
JawabanD. Obat tidak boleh diproduksi dan dijual (製造販売) kecuali oleh orang yang telah mendapat izin "usaha produksi-penjualan" dari Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.

Obat tidak boleh diproduksi dan dijual kecuali oleh orang yang telah mendapat izin usaha produksi-penjualan dari Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (Pasal 12 Ayat 1), dan wajib menerima persetujuan per jenis produk setelah pemeriksaan mutu, khasiat, dan keamanan (Pasal 14 Ayat 1, dan sebagainya). Obat menurut Pasal 2 Ayat 1 Butir 2 UU tersebut juga mencakup obat yang tidak digunakan langsung pada tubuh manusia seperti alat uji diagnostik, insektisida, atau disinfektan alat, dan larangan penjualan obat berlabel tidak sah/tidak layak juga berlaku pada apotek dan usaha penjualan obat.

Soal 10 | Obat OTC

Manakah pernyataan yang benar mengenai definisi obat OTC (Pasal 4 Ayat 5 Butir 4)?

  1. Obat yang ditujukan untuk disediakan agar digunakan oleh dokter atau dokter gigi, atau digunakan berdasarkan resep atau instruksi mereka.
  2. Di antara obat, obat yang efek dan khasiatnya terhadap tubuh manusia menonjol, yang ditujukan untuk digunakan berdasarkan pilihan pengguna atas informasi yang diberikan oleh apoteker atau tenaga medis terkait lainnya (tidak termasuk obat yang memerlukan bimbingan dan obat resep).
  3. Di antara obat, obat yang efek dan khasiatnya terhadap tubuh manusia tidak menonjol, yang ditujukan untuk digunakan berdasarkan pilihan pengguna atas informasi yang diberikan oleh apoteker atau tenaga medis terkait lainnya (tidak termasuk obat yang memerlukan bimbingan).
  4. Obat yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi, sebagai obat yang memerlukan pemberian informasi tatap muka oleh apoteker dan bimbingan berbasis pengetahuan kefarmasian agar digunakan dengan tepat, dan diperlakukan terpisah dari obat OTC.
JawabanC. Di antara obat, obat yang efek dan khasiatnya terhadap tubuh manusia tidak menonjol, yang ditujukan untuk digunakan berdasarkan pilihan pengguna atas informasi yang diberikan oleh apoteker atau tenaga medis terkait lainnya (tidak termasuk obat yang memerlukan bimbingan).

Poin utama definisi obat OTC adalah bahwa efeknya terhadap tubuh manusia "tidak menonjol" dan digunakan "berdasarkan pilihan pengguna atas informasi dari apoteker atau tenaga medis terkait lainnya". Pernyataan "efeknya menonjol" salah. Obat yang digunakan berdasarkan resep/instruksi adalah obat resep, sedangkan obat yang memerlukan pemberian informasi tatap muka dan bimbingan apoteker sebagaimana ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan adalah penjelasan untuk obat yang memerlukan bimbingan.

Soal 11 | Obat yang memerlukan bimbingan

Manakah pernyataan yang benar mengenai obat yang memerlukan bimbingan?

  1. Obat yang memerlukan bimbingan tidak akan pernah diklasifikasikan sebagai obat OTC setelah melewati jangka waktu tertentu.
  2. Obat yang memerlukan bimbingan adalah obat yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi, sebagai obat yang memerlukan pemberian informasi tatap muka oleh apoteker dan bimbingan berbasis pengetahuan kefarmasian agar digunakan dengan tepat.
  3. Obat yang memerlukan bimbingan adalah obat yang ditetapkan gubernur prefektur setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi, sebagai obat yang memerlukan pemberian informasi tatap muka oleh penjual terdaftar dan bimbingan berbasis pengetahuan kefarmasian.
  4. Obat yang memerlukan bimbingan adalah obat yang ditetapkan gubernur prefektur setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi.
JawabanB. Obat yang memerlukan bimbingan adalah obat yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi, sebagai obat yang memerlukan pemberian informasi tatap muka oleh apoteker dan bimbingan berbasis pengetahuan kefarmasian agar digunakan dengan tepat.

Yang memberikan bimbingan dan informasi untuk obat yang memerlukan bimbingan adalah apoteker, bukan penjual terdaftar. Yang menetapkannya bukan gubernur prefektur, melainkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi. Selain itu, obat yang memerlukan bimbingan yang telah melewati jangka waktu tertentu dan dinilai layak diperlakukan sebagai obat OTC oleh dewan pertimbangan urusan farmasi akan diklasifikasikan sebagai obat OTC, sehingga pernyataan "tidak akan pernah" juga salah.

Soal 12 | Perbedaan dengan obat resep

Manakah pernyataan yang benar mengenai perbedaan antara obat OTC/obat yang memerlukan bimbingan dengan obat resep?

  1. Obat resep adalah obat yang ditujukan untuk digunakan oleh dokter atau dokter gigi, atau digunakan berdasarkan resep atau instruksi mereka.
  2. Dosis obat OTC dan obat yang memerlukan bimbingan ditetapkan setiap kali oleh dokter atau dokter gigi sesuai kondisi pasien setelah pemeriksaan, lalu diserahkan.
  3. Obat resep adalah obat yang diharapkan memberikan efek melalui penggunaan tepat berdasarkan dosis yang telah ditetapkan sebelumnya.
  4. Dalam hal ungkapan efek/khasiat, obat OTC dan obat yang memerlukan bimbingan, sama seperti obat resep, umumnya dinyatakan dengan nama penyakit diagnosis (misalnya gastritis, tukak lambung-duodenum, dan sebagainya).
JawabanA. Obat resep adalah obat yang ditujukan untuk digunakan oleh dokter atau dokter gigi, atau digunakan berdasarkan resep atau instruksi mereka.

Obat resep ditujukan untuk digunakan oleh dokter/dokter gigi, atau digunakan berdasarkan resep/instruksi mereka. Ungkapan efek/khasiat: obat resep dinyatakan dengan nama penyakit diagnosis, sedangkan obat OTC/obat yang memerlukan bimbingan dinyatakan dengan gejala yang dapat dinilai oleh masyarakat umum (nyeri lambung, heartburn, dan sebagainya). Dosis: obat resep ditetapkan dokter sesuai kondisi pasien, sedangkan obat OTC/obat yang memerlukan bimbingan berdasarkan dosis yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga pilihan-pilihan lain terbalik dan salah.

Soal 13 | Cakupan efek/khasiat

Manakah pernyataan yang salah mengenai obat OTC dan obat yang memerlukan bimbingan?

  1. Alat uji diagnostik dengan sampel darah, yang pengambilan sampelnya mengandung risiko langsung terhadap tubuh, juga diakui sebagai obat OTC atau obat yang memerlukan bimbingan.
  2. Metode penggunaan yang sangat invasif seperti suntikan tidak digunakan.
  3. Efek/khasiat untuk penyakit yang umumnya tidak dapat diharapkan sembuh tanpa penanganan medis (misalnya kanker, penyakit jantung, dan sebagainya) tidak diakui.
  4. Efek/khasiat dinyatakan dengan gejala yang dapat dinilai oleh masyarakat umum (misalnya nyeri lambung, heartburn, mual, rasa tidak nyaman perut, dan sebagainya).
JawabanA. Alat uji diagnostik dengan sampel darah, yang pengambilan sampelnya mengandung risiko langsung terhadap tubuh, juga diakui sebagai obat OTC atau obat yang memerlukan bimbingan.

Bahkan untuk alat uji diagnostik yang tidak digunakan langsung pada tubuh manusia, alat uji yang pengambilan sampelnya mengandung risiko langsung terhadap tubuh (misalnya yang menggunakan darah sebagai sampel) tidak diakui sebagai obat OTC maupun obat yang memerlukan bimbingan, sehingga pernyataan "diakui" ini salah. Bahwa metode penggunaan sangat invasif tidak digunakan, efek/khasiat untuk penyakit seperti kanker/penyakit jantung tidak diakui, dan efek/khasiat dinyatakan dengan gejala yang dapat dinilai masyarakat umum, semuanya sesuai the Guide dan benar.

Soal 14 | Obat racun dan obat keras

Manakah pernyataan yang salah mengenai obat racun (毒薬) dan obat keras (劇薬)?

  1. Obat racun dan obat keras ditetapkan bukan hanya karena toksisitas atau sifat kerasnya kuat, tetapi juga karena dosis yang diharapkan memberi efek obat (dosis terapi) dan dosis yang berisiko menimbulkan keracunan (dosis toksik) berdekatan sehingga rentang keamanannya sempit, sehingga penanganannya perlu perhatian khusus, dan sebagainya.
  2. Obat racun adalah obat yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi, sebagai obat dengan toksisitas kuat.
  3. Saat ini, ada obat racun atau obat keras yang termasuk obat OTC.
  4. Obat keras adalah obat yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi, sebagai obat dengan sifat keras yang kuat.
JawabanC. Saat ini, ada obat racun atau obat keras yang termasuk obat OTC.

Obat racun atau obat keras dapat termasuk obat yang memerlukan bimbingan, tetapi saat ini tidak ada obat racun atau obat keras yang termasuk obat OTC, sehingga pernyataan "ada" ini salah. Penetapan obat racun maupun obat keras sama-sama dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi (Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2), dan pernyataan bahwa obat dengan dosis terapi dan dosis toksik yang berdekatan juga ditetapkan sebagai obat racun/obat keras adalah benar.

Soal 15 | Label obat racun

Manakah pernyataan yang benar mengenai label pada wadah atau kemasan langsung obat racun?

  1. Wajib dicantumkan nama produk obat tersebut dan huruf "racun (毒)" dengan bingkai hitam dan huruf hitam di atas dasar putih.
  2. Wajib dicantumkan nama produk obat tersebut dan huruf "racun (毒)" dengan bingkai putih dan huruf putih di atas dasar hitam.
  3. Wajib dicantumkan nama produk obat tersebut dan huruf "racun (毒)" dengan bingkai putih dan huruf putih di atas dasar merah.
  4. Wajib dicantumkan nama produk obat tersebut dan huruf "racun (毒)" dengan bingkai merah dan huruf merah di atas dasar putih.
JawabanB. Wajib dicantumkan nama produk obat tersebut dan huruf "racun (毒)" dengan bingkai putih dan huruf putih di atas dasar hitam.

Pasal 44 Ayat 1 mewajibkan pencantuman nama produk dan huruf "racun (毒)" dengan bingkai putih dan huruf putih di atas dasar hitam pada wadah dan sebagainya untuk obat racun. Bingkai merah dan huruf merah di atas dasar putih adalah label obat keras (ayat 2 pasal yang sama); tidak ada ketentuan bingkai hitam di atas dasar putih maupun bingkai putih di atas dasar merah. Obat racun atau obat keras yang melanggar ketentuan pelabelan ini dilarang dijual dan sebagainya (Pasal 44 Ayat 3).

Soal 16 | Label obat keras

Manakah pernyataan yang benar mengenai obat keras?

  1. Wajib dicantumkan pada wadah dan sebagainya nama produk obat tersebut dan huruf "keras (劇)" dengan bingkai putih dan huruf putih di atas dasar merah.
  2. Wajib dicantumkan pada wadah dan sebagainya nama produk obat tersebut dan huruf "keras (劇)" dengan bingkai merah dan huruf merah di atas dasar putih.
  3. Wajib dicantumkan pada wadah dan sebagainya nama produk obat tersebut dan huruf "keras (劇)" dengan bingkai putih dan huruf putih di atas dasar hitam.
  4. Obat keras yang melanggar ketentuan label pada wadah dan sebagainya tetap boleh dijual dan sebagainya.
JawabanB. Wajib dicantumkan pada wadah dan sebagainya nama produk obat tersebut dan huruf "keras (劇)" dengan bingkai merah dan huruf merah di atas dasar putih.

Pasal 44 Ayat 2 mewajibkan pencantuman nama produk dan huruf "keras (劇)" dengan bingkai merah dan huruf merah di atas dasar putih pada wadah dan sebagainya untuk obat keras. Bingkai putih dan huruf putih di atas dasar hitam adalah label obat racun, sehingga pernyataan yang menukar warna/bingkai tersebut salah. Selain itu, obat racun atau obat keras yang melanggar ketentuan ini dilarang dijual dan sebagainya (Pasal 44 Ayat 3), sehingga pernyataan "tetap boleh dijual" juga salah.

Soal 17 | Penyimpanan dan pemajangan

Manakah pernyataan yang benar mengenai penyimpanan/pemajangan obat racun atau obat keras oleh pihak yang menanganinya untuk keperluan usaha?

  1. Ketentuan penyimpanan/pemajangan obat racun atau obat keras ini tidak berlaku bagi pembuka apotek dan pelaku usaha penjualan obat di antara pihak yang menanganinya untuk keperluan usaha.
  2. Tempat penyimpanan/pemajangan obat keras wajib dikunci.
  3. Obat racun dan obat keras tidak perlu disimpan/dipajang terpisah dari benda lain, dan dapat disimpan atau dipajang bersama-sama di tempat yang sama dengan obat lain.
  4. Obat racun atau obat keras wajib disimpan dan dipajang terpisah dari benda lain, dan khususnya tempat penyimpanan/pemajangan obat racun wajib dikunci.
JawabanD. Obat racun atau obat keras wajib disimpan dan dipajang terpisah dari benda lain, dan khususnya tempat penyimpanan/pemajangan obat racun wajib dikunci.

Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 mewajibkan obat racun/obat keras disimpan dan dipajang terpisah dari benda lain, dan kewajiban mengunci berlaku pada tempat penyimpanan/pemajangan obat racun. Tidak ada ketentuan mengunci untuk obat keras. Pihak yang menangani obat racun/obat keras untuk keperluan usaha juga mencakup pembuka apotek dan pelaku usaha penjualan obat, sehingga pernyataan "tidak berlaku" salah.

Soal 18 | Pembatasan penyerahan

Manakah pernyataan yang benar mengenai pembatasan penyerahan obat racun atau obat keras?

  1. Penyerahan obat racun atau obat keras kepada orang di bawah usia 14 tahun atau orang lain yang penanganannya diragukan aman, dilarang.
  2. "Orang yang penanganannya diragukan aman" tidak mencakup calon pembeli yang dikhawatirkan menyalahgunakan atau menggunakan obat tidur secara tidak semestinya.
  3. Meskipun di bawah usia 14 tahun, obat racun atau obat keras dapat diserahkan bila mendapat persetujuan wali.
  4. Penyerahan obat racun atau obat keras kepada orang di bawah usia 16 tahun dilarang.
JawabanA. Penyerahan obat racun atau obat keras kepada orang di bawah usia 14 tahun atau orang lain yang penanganannya diragukan aman, dilarang.

Pasal 47 melarang penyerahan obat racun atau obat keras kepada orang di bawah usia 14 tahun atau orang lain yang penanganannya diragukan aman. Batas usianya bukan di bawah 16 tahun melainkan di bawah 14 tahun, dan tidak ada ketentuan pengecualian berdasarkan persetujuan wali. "Orang yang penanganannya diragukan aman" mencakup calon pembeli yang dikhawatirkan melakukan "penyalahgunaan obat tidur" atau "penggunaan tidak semestinya", sehingga pernyataan "tidak mencakup" juga salah.

Soal 19 | Dokumen penyerahan

Manakah yang BUKAN termasuk hal yang wajib dicantumkan dalam dokumen yang diterima dari pihak penerima saat menjual atau menyerahkan obat racun atau obat keras kepada masyarakat umum?

  1. Nama produk dan jumlah
  2. Usia penerima
  3. Tujuan penggunaan dan tanggal penyerahan
  4. Nama, alamat, dan pekerjaan penerima
JawabanB. Usia penerima

Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 205 Peraturan Pelaksanaan menetapkan bahwa dokumen tersebut wajib mencantumkan nama produk, jumlah, tujuan penggunaan, tanggal penyerahan, serta nama, alamat, dan pekerjaan penerima, disertai tanda tangan atau cap nama. Usia penerima tidak termasuk hal yang wajib dicantumkan. Dokumen ini juga dapat digantikan dengan berkas elektronik yang memenuhi syarat tertentu.

Soal 20 | Penjualan dalam kemasan terbuka

Manakah pernyataan yang benar mengenai penjualan obat racun atau obat keras dalam kemasan terbuka?

  1. Pelaku usaha penjualan obat selain pelaku usaha penjualan toko obat yang pengelola tokonya apoteker dan pelaku usaha penjualan grosir yang pengelola tempat usaha farmasinya apoteker, dilarang menjual obat racun atau obat keras dalam kemasan terbuka.
  2. Pelaku usaha penjualan toko obat yang pengelola tokonya penjual terdaftar, serta pelaku usaha penjualan grosir yang pengelola tempat usaha farmasinya penjual terdaftar, dapat menjual obat racun atau obat keras dalam kemasan terbuka.
  3. Semua pelaku usaha penjualan obat dapat menjual obat racun atau obat keras dalam kemasan terbuka, terlepas dari apakah pengelola toko atau pengelola tempat usaha farmasinya seorang apoteker atau penjual terdaftar.
  4. Pelaku usaha penjualan keliling dapat menjual obat racun atau obat keras dalam kemasan terbuka.
JawabanA. Pelaku usaha penjualan obat selain pelaku usaha penjualan toko obat yang pengelola tokonya apoteker dan pelaku usaha penjualan grosir yang pengelola tempat usaha farmasinya apoteker, dilarang menjual obat racun atau obat keras dalam kemasan terbuka.

Pasal 45 membatasi penjualan obat racun/obat keras dalam kemasan terbuka hanya pada pelaku usaha penjualan toko obat yang pengelola tokonya apoteker dan pelaku usaha penjualan grosir yang pengelola tempat usaha farmasinya apoteker. Oleh karena itu, pernyataan bahwa semua pelaku usaha dapat melakukannya, atau bahwa pelaku usaha dengan pengelola penjual terdaftar atau pelaku usaha penjualan keliling dapat melakukannya, semuanya salah. Pelanggaran ketentuan ini dikenai sanksi pidana.

Soal 21 | Produk berbasis biologis

Manakah pernyataan yang salah mengenai produk berbasis biologis (生物由来製品)?

  1. Saat ini, tidak ada obat OTC atau obat yang memerlukan bimbingan yang ditetapkan sebagai produk berbasis biologis.
  2. Produk berbasis biologis ditetapkan dengan memperhatikan risiko terjadinya infeksi akibat penggunaan produk tersebut.
  3. Obat yang diproduksi menggunakan bahan yang berasal dari tumbuhan juga menjadi objek penetapan produk berbasis biologis.
  4. Meskipun menggunakan bahan baku berasal dari makhluk hidup, produk yang menurut pengetahuan ilmiah saat ini kemungkinan risiko terjadinya infeksinya sangat rendah, tidak menjadi objek penetapan.
JawabanC. Obat yang diproduksi menggunakan bahan yang berasal dari tumbuhan juga menjadi objek penetapan produk berbasis biologis.

Produk berbasis biologis (Pasal 2 Ayat 10) adalah "obat, obat kuasi, kosmetik, atau alat kesehatan yang diproduksi menggunakan bahan yang berasal dari manusia atau makhluk hidup lain (tidak termasuk tumbuhan) sebagai bahan baku atau bahan, yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi, sebagai produk yang memerlukan perhatian khusus dari sisi kesehatan masyarakat"; bahan berasal tumbuhan dikecualikan, sehingga pernyataan pertama salah. Tiga pernyataan lainnya sesuai the Guide dan benar.

Soal 22 | Obat golongan pertama

Manakah pernyataan yang benar mengenai obat golongan pertama (第一類医薬品)?

  1. Obat yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang mengganggu kehidupan sehari-hari akibat efek samping dan sebagainya, yang di antaranya penggunaannya perlu perhatian khusus dan ditetapkan gubernur prefektur, serta obat yang pada saat pengajuan persetujuan produksi-penjualannya termasuk kategori Pasal 14 Ayat 12 dan telah melewati jangka waktu yang ditetapkan peraturan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sejak menerima persetujuan atas permohonan tersebut.
  2. Obat golongan pertama adalah obat OTC yang tidak berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang mengganggu kehidupan sehari-hari akibat efek samping dan sebagainya, sehingga risiko kesehatan masyarakatnya relatif rendah.
  3. Obat yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang mengganggu kehidupan sehari-hari akibat efek samping dan sebagainya, yang di antaranya penggunaannya perlu perhatian khusus dan ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, serta obat yang pada saat pengajuan persetujuan produksi-penjualannya termasuk kategori Pasal 14 Ayat 12 dan belum melewati jangka waktu yang ditetapkan peraturan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sejak menerima persetujuan atas permohonan tersebut.
  4. Yang disebut obat OTC switch (obat resep yang beralih menjadi OTC) atau obat OTC langsung (dikembangkan sejak awal sebagai OTC) tidak pernah diklasifikasikan sebagai obat golongan pertama.
JawabanC. Obat yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang mengganggu kehidupan sehari-hari akibat efek samping dan sebagainya, yang di antaranya penggunaannya perlu perhatian khusus dan ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, serta obat yang pada saat pengajuan persetujuan produksi-penjualannya termasuk kategori Pasal 14 Ayat 12 dan belum melewati jangka waktu yang ditetapkan peraturan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sejak menerima persetujuan atas permohonan tersebut.

Obat golongan pertama diatur pada Pasal 36-7 Ayat 1 Butir 1: bagian pertama adalah obat OTC dengan komponen berisiko kesehatan masyarakat sangat tinggi yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (bukan gubernur prefektur), sedangkan bagian kedua adalah obat yang jelas berbeda bahan aktifnya dari obat yang memerlukan bimbingan/obat OTC yang sudah ada dan baru dijadikan obat OTC (termasuk obat OTC switch dan obat OTC langsung) yang belum melewati jangka waktu tertentu. Risiko yang relatif rendah adalah penjelasan obat golongan ketiga.

Soal 23 | Obat golongan kedua tertentu

Manakah pernyataan yang benar mengenai obat golongan kedua (第二類医薬品) dan obat golongan kedua tertentu (指定第二類医薬品)?

  1. Obat golongan kedua adalah obat OTC selain obat golongan pertama dan obat golongan ketiga.
  2. Di antara obat golongan kedua, yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sebagai obat yang memerlukan perhatian khusus disebut "obat golongan kedua tertentu".
  3. Obat golongan kedua tertentu adalah obat golongan ketiga yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sebagai obat yang memerlukan perhatian khusus.
  4. Obat golongan kedua adalah obat yang tidak berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang mengganggu kehidupan sehari-hari akibat efek samping dan sebagainya.
JawabanB. Di antara obat golongan kedua, yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sebagai obat yang memerlukan perhatian khusus disebut "obat golongan kedua tertentu".

Obat golongan kedua tertentu adalah, di antara obat golongan kedua, yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sebagai obat yang memerlukan perhatian khusus, bukan ditetapkan dari antara obat golongan ketiga. Obat golongan kedua adalah "obat yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang mengganggu kehidupan sehari-hari akibat efek samping dan sebagainya (tidak termasuk obat golongan pertama) yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan", sehingga pernyataan "tidak berisiko" dan definisi "selain golongan pertama dan ketiga" (yang sebenarnya definisi golongan ketiga) keduanya salah.

Soal 24 | Obat golongan ketiga

Manakah pernyataan yang benar mengenai obat golongan ketiga (第三類医薬品)?

  1. Obat golongan ketiga adalah obat OTC selain obat golongan pertama dan obat golongan kedua, yaitu obat OTC dengan risiko kesehatan masyarakat relatif rendah.
  2. Obat golongan ketiga adalah obat OTC dengan risiko kesehatan masyarakat rendah, yang tidak berisiko menimbulkan perubahan/gangguan kondisi tubuh akibat efek samping dan sebagainya.
  3. Obat golongan ketiga, sama seperti obat golongan pertama dan golongan kedua, adalah obat OTC yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sebagai obat dengan risiko kesehatan masyarakat relatif rendah.
  4. Obat golongan ketiga tidak akan pernah diubah klasifikasinya menjadi obat golongan pertama atau golongan kedua.
JawabanA. Obat golongan ketiga adalah obat OTC selain obat golongan pertama dan obat golongan kedua, yaitu obat OTC dengan risiko kesehatan masyarakat relatif rendah.

Obat golongan ketiga adalah obat OTC selain obat golongan pertama dan golongan kedua, dengan risiko kesehatan masyarakat relatif rendah, tetapi meskipun tidak sampai mengganggu kehidupan sehari-hari, tetap ada kemungkinan terjadi perubahan/gangguan kondisi tubuh akibat efek samping dan sebagainya. Golongan ketiga bukan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan seperti golongan pertama dan kedua. Selain itu, apabila kemudian diketahui berisiko menimbulkan efek samping yang mengganggu kehidupan sehari-hari, klasifikasinya dapat diubah menjadi golongan pertama atau golongan kedua.

Soal 25 | Perubahan klasifikasi

Manakah pernyataan yang benar mengenai penetapan/perubahan klasifikasi risiko obat OTC?

  1. Obat yang baru menjadi obat OTC diklasifikasikan sebagai obat golongan ketiga untuk jangka waktu tertentu setelah persetujuan.
  2. Penetapan obat golongan pertama dan golongan kedua dilakukan tanpa kaitan dengan komponen yang dicampurkan dalam obat OTC atau tujuan penggunaannya, dan tidak pernah mempertimbangkan pengetahuan baru mengenai keamanan atau situasi kemunculan efek samping.
  3. Klasifikasi risiko obat OTC, begitu ditetapkan, tidak akan pernah diubah meskipun diperoleh pengetahuan baru mengenai keamanan atau terjadi perubahan situasi kemunculan efek samping.
  4. Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan wajib berupaya mengumpulkan informasi terkait obat guna mendukung penetapan obat golongan pertama atau golongan kedua, serta wajib mengubah penetapan tersebut sesuai keperluan.
JawabanD. Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan wajib berupaya mengumpulkan informasi terkait obat guna mendukung penetapan obat golongan pertama atau golongan kedua, serta wajib mengubah penetapan tersebut sesuai keperluan.

Pasal 36-7 Ayat 2 menetapkan bahwa Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan wajib berupaya mengumpulkan informasi dan wajib mengubah penetapan golongan pertama/kedua sesuai keperluan. Dengan demikian klasifikasi ditinjau ulang sewaktu-waktu berdasarkan pengetahuan baru mengenai keamanan atau situasi kemunculan efek samping, sehingga pernyataan "tidak akan pernah diubah" salah. Obat yang baru menjadi obat OTC diklasifikasikan sebagai obat golongan pertama (bukan ketiga) untuk jangka waktu tertentu. Penetapan dilakukan dengan memperhatikan komponen dan tujuan penggunaan, sehingga pernyataan "tanpa kaitan" juga salah.

Soal 26 | Klasifikasi risiko

Manakah pernyataan yang salah mengenai klasifikasi risiko obat OTC?

  1. Obat yang baru menjadi obat OTC diklasifikasikan sebagai obat golongan pertama untuk jangka waktu tertentu setelah persetujuan, dan selama itu informasi mengenai kemunculan efek samping serta situasi penggunaan yang tepat dikumpulkan dan dievaluasi, lalu berdasarkan hasilnya diklasifikasikan menjadi obat golongan pertama, kedua, atau ketiga.
  2. Pencantuman hal-hal yang ditetapkan sesuai klasifikasi risiko pada kemasan luar dan sebagainya setiap produk diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan farmasi.
  3. Klasifikasi menjadi obat golongan pertama, kedua, atau ketiga ditinjau ulang sewaktu-waktu berdasarkan pengetahuan baru mengenai keamanan atau situasi kemunculan efek samping.
  4. Obat OTC diklasifikasikan menjadi obat golongan pertama, golongan kedua, atau golongan ketiga sesuai risiko kesehatan masyarakatnya.
JawabanB. Pencantuman hal-hal yang ditetapkan sesuai klasifikasi risiko pada kemasan luar dan sebagainya setiap produk diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan farmasi.

Perusahaan farmasi yang memproduksi-menjual obat OTC diwajibkan memastikan klasifikasi risiko obat tersebut dan mencantumkan hal-hal yang ditetapkan sesuai klasifikasi risiko pada kemasan luar dan sebagainya setiap produk agar pembeli mudah membedakan tingkat risikonya; hal ini bukan bersifat sukarela, sehingga pernyataan "diserahkan pada kebijakan" salah. Klasifikasi tiga golongan berdasarkan risiko (Pasal 36-7 Ayat 1), klasifikasi sementara obat baru sebagai golongan pertama beserta evaluasi berikutnya, dan peninjauan ulang berkelanjutan, semuanya sesuai the Guide dan benar.

Soal 27 | Label wadah/kemasan luar

Manakah pernyataan yang benar mengenai label pada wadah/kemasan luar obat?

  1. Dalam hal obat dikemas untuk dijual eceran dan labelnya pada wadah tidak dapat dilihat dengan mudah melalui wadah/kemasan luarnya, hal yang sama wajib dicantumkan pula pada kemasan luarnya.
  2. Dalam hal obat dikemas untuk dijual eceran dan labelnya pada wadah tidak dapat dilihat dengan mudah melalui wadah/kemasan luarnya, ditetapkan bahwa tidak perlu mencantumkan hal yang sama pada kemasan luarnya.
  3. Hal-hal yang wajib dilabel menurut undang-undang tidak perlu dicantumkan pada wadah langsung obat, cukup dicantumkan pada informasi produk (添付文書).
  4. Label yang berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 atau Ayat 2 mengenai obat racun/obat keras tidak termasuk dalam label wajib menurut undang-undang.
JawabanA. Dalam hal obat dikemas untuk dijual eceran dan labelnya pada wadah tidak dapat dilihat dengan mudah melalui wadah/kemasan luarnya, hal yang sama wajib dicantumkan pula pada kemasan luarnya.

Pasal 51 menetapkan bahwa apabila label pada wadah tidak dapat dilihat dengan mudah melalui kemasan luarnya, hal yang sama wajib dicantumkan pula pada kemasan luarnya. Obat wajib mencantumkan hal-hal yang diperlukan pada wadah atau bungkus langsungnya berdasarkan Pasal 50, dan hal ini tidak dapat digantikan dengan pencantuman pada informasi produk saja. Selain itu, label wajib menurut undang-undang secara total mencakup label berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 dan 2, Pasal 50, serta Pasal 51, sehingga pernyataan bahwa label obat racun/obat keras tidak termasuk juga salah.

Soal 28 | Hal wajib dilabel

Manakah pernyataan yang benar mengenai hal-hal wajib dilabel menurut undang-undang untuk obat OTC dan obat yang memerlukan bimbingan?

  1. Obat OTC wajib mencantumkan huruf "obat OTC".
  2. Pencantuman nama atau sebutan serta alamat pelaku usaha produksi-penjualan dan sebagainya tidak diperlukan.
  3. Obat OTC wajib mencantumkan istilah yang menunjukkan klasifikasi risikonya.
  4. Bahkan untuk obat selain yang tercantum dalam Farmakope Jepang, tidak perlu dicantumkan nama komponen aktif dan jumlahnya.
JawabanC. Obat OTC wajib mencantumkan istilah yang menunjukkan klasifikasi risikonya.

Hal wajib dilabel menurut undang-undang mencakup istilah yang menunjukkan klasifikasi risiko obat OTC. Perlu diperhatikan bahwa yang wajib dicantumkan bukan huruf "obat OTC" itu sendiri (huruf "obat yang memerlukan bimbingan" justru wajib dicantumkan untuk obat yang memerlukan bimbingan). Nama/alamat pelaku usaha produksi-penjualan, serta nama komponen aktif dan jumlahnya untuk obat selain yang tercantum dalam Farmakope Jepang, juga termasuk hal wajib dilabel menurut undang-undang, sehingga pernyataan "tidak diperlukan" salah.

Soal 29 | Label tanggal kedaluwarsa

Manakah pernyataan yang salah mengenai hal-hal wajib dilabel menurut undang-undang?

  1. Obat OTC selain jenis produk penjualan keliling wajib mencantumkan huruf "khusus toko".
  2. Obat golongan kedua tertentu wajib mencantumkan angka "2" di dalam bingkai.
  3. Obat yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sebagai obat yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bila secara tidak sengaja tersebar atau tersemprot pada tubuh manusia (insektisida, dan sebagainya) wajib mencantumkan huruf "Perhatian - Jangan digunakan pada tubuh manusia".
  4. Semua obat, bahkan yang sifat dan mutunya stabil melewati 3 tahun dalam kondisi penyimpanan yang tepat, wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
JawabanD. Semua obat, bahkan yang sifat dan mutunya stabil melewati 3 tahun dalam kondisi penyimpanan yang tepat, wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Pencantuman tanggal kedaluwarsa wajib bagi obat yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sebagai obat yang sifat dan mutunya tidak stabil melewati 3 tahun dalam kondisi penyimpanan yang tepat, dan sebagainya, bukan untuk semua obat, sehingga pernyataan ini salah. Huruf "Perhatian - Jangan digunakan pada tubuh manusia" pada insektisida dan sebagainya, huruf "khusus toko" pada obat OTC selain jenis produk penjualan keliling, dan angka "2" di dalam bingkai pada obat golongan kedua tertentu, semuanya benar sebagai hal wajib dilabel menurut undang-undang.

Soal 30 | Huruf Farmakope Jepang

Manakah pernyataan yang benar mengenai hal-hal wajib dilabel menurut undang-undang?

  1. Pencantuman nomor produksi atau kode produksi tidak diperlukan.
  2. Obat yang tercantum dalam Farmakope Jepang wajib mencantumkan huruf "Farmakope Jepang" dan sebagainya.
  3. Nama obat yang tercantum dalam Farmakope Jepang bukan nama yang ditetapkan dalam Farmakope Jepang, melainkan nama dagang yang dicantumkan.
  4. Pencantuman berat, volume, atau jumlah dan sebagainya sebagai isi bersih tidak diperlukan.
JawabanB. Obat yang tercantum dalam Farmakope Jepang wajib mencantumkan huruf "Farmakope Jepang" dan sebagainya.

Obat yang tercantum dalam Farmakope Jepang wajib mencantumkan huruf "Farmakope Jepang" dan sebagainya sebagai hal wajib dilabel menurut undang-undang. Nama obat yang tercantum dalam Farmakope Jepang (terbatas pada obat yang sifat atau mutunya sesuai standar Farmakope Jepang) dicantumkan sesuai nama yang ditetapkan dalam Farmakope Jepang, bukan nama dagang. Nomor produksi atau kode produksi, serta berat/volume/jumlah dan sebagainya sebagai isi bersih, keduanya juga termasuk hal wajib dilabel menurut undang-undang, sehingga pernyataan "tidak diperlukan" salah.

Soal 31 | Hal yang dilarang dicantumkan

Manakah yang BUKAN termasuk hal yang dilarang dicantumkan (Pasal 54) pada informasi produk, wadah/kemasannya, atau kemasan luarnya?

  1. Efek/khasiat atau performa yang belum mendapat persetujuan
  2. Aturan pakai, dosis, atau jangka waktu penggunaan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat
  3. Hal yang bersifat bohong atau berpotensi menyesatkan mengenai obat tersebut
  4. Nomor produksi atau kode produksi obat
JawabanD. Nomor produksi atau kode produksi obat

Hal yang dilarang dicantumkan menurut Pasal 54 ada tiga: hal yang bersifat bohong atau berpotensi menyesatkan mengenai obat tersebut, efek/khasiat atau performa yang belum mendapat persetujuan, dan aturan pakai/dosis/jangka waktu penggunaan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Nomor produksi atau kode produksi bukan hanya tidak dilarang, tetapi justru merupakan hal wajib dilabel menurut undang-undang pada wadah dan sebagainya berdasarkan Pasal 50, sehingga pilihan ini yang salah/BUKAN termasuk larangan.

Soal 32 | Cara pencantuman label

Manakah pernyataan yang benar mengenai label wajib dan sebagainya untuk obat?

  1. Obat berlabel tidak sah tetap boleh dijual di apotek dan usaha penjualan obat.
  2. Label wajib menurut undang-undang serta pencantuman pada informasi produk dan sebagainya wajib dilakukan di tempat yang lebih mudah dilihat dibandingkan huruf, artikel, gambar, atau desain lain, dan menggunakan istilah yang akurat serta mudah dibaca dan dipahami pembeli.
  3. Ditetapkan bahwa label wajib menurut undang-undang serta pencantuman pada informasi produk dan sebagainya, asalkan menggunakan istilah yang akurat dan mudah dibaca serta dipahami pembeli, tidak perlu dicantumkan dengan sangat jelas, dan boleh ditulis dalam bahasa Inggris, bukan bahasa Jepang.
  4. Larangan penjualan obat berlabel tidak sah hanya berlaku bagi perusahaan farmasi produsen-penjual, dan tidak berlaku bagi apotek.
JawabanB. Label wajib menurut undang-undang serta pencantuman pada informasi produk dan sebagainya wajib dilakukan di tempat yang lebih mudah dilihat dibandingkan huruf, artikel, gambar, atau desain lain, dan menggunakan istilah yang akurat serta mudah dibaca dan dipahami pembeli.

Pasal 53 menetapkan bahwa label wajib dan pencantuman pada informasi produk wajib dilakukan di tempat yang lebih mudah dilihat dibandingkan huruf/artikel/gambar/desain lain, menggunakan istilah yang akurat serta mudah dibaca dan dipahami, dicantumkan dengan sangat jelas (Pasal 217 Peraturan Pelaksanaan), dan dalam bahasa Jepang (Pasal 218 Peraturan Pelaksanaan), sehingga pernyataan bahasa Inggris salah. Obat berlabel tidak sah dilarang dijual dan sebagainya (Pasal 55 Ayat 1), dan larangan ini berlaku pula di apotek dan usaha penjualan obat, sehingga dua pilihan lainnya juga salah.

Soal 33 | Obat yang ditetapkan sebagai objek pencegahan penyalahgunaan

Manakah pernyataan yang salah mengenai obat yang ditetapkan sebagai objek pencegahan penyalahgunaan?

  1. Efedrin, kodein, dan dihidrokodein (masing-masing tidak termasuk sediaan luar) termasuk dalam komponen yang ditetapkan.
  2. Obat yang ditetapkan sebagai objek pencegahan penyalahgunaan adalah obat yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan setelah mendengar pendapat dewan pertimbangan urusan farmasi, sebagai obat yang bila disalahgunakan berisiko menimbulkan rangsangan atau penekanan sistem saraf pusat, atau halusinasi, dan perlu dicegah penyalahgunaannya.
  3. Obat luar yang mengandung difenhidramin sebagai bahan aktif termasuk obat yang ditetapkan sebagai objek pencegahan penyalahgunaan.
  4. Obat yang ditetapkan sebagai objek pencegahan penyalahgunaan wajib mencantumkan istilah "perlu konfirmasi" dan sebagainya sebagai label wajib menurut undang-undang.
JawabanC. Obat luar yang mengandung difenhidramin sebagai bahan aktif termasuk obat yang ditetapkan sebagai objek pencegahan penyalahgunaan.

Komponen yang ditetapkan adalah 8 komponen: efedrin, kodein, dihidrokodein, difenhidramin, dekstrometorfan, pseudoefedrin, bromovaleril urea, dan metilefedrin, beserta hidratnya dan garam-garamnya, tetapi semuanya dinyatakan "tidak termasuk sediaan luar", sehingga sediaan luar tidak termasuk objek ini; oleh karena itu pernyataan pertama (obat luar difenhidramin) salah. Label wajib menurut undang-undang untuk produk dengan isi bersih di bawah jumlah yang ditetapkan peraturan menteri adalah istilah "perlu konfirmasi", sedangkan untuk produk lainnya adalah istilah "perlu" dalam bingkai lingkaran atau bingkai persegi.

Soal 34 | Obat kuasi

Manakah pernyataan yang benar mengenai obat kuasi (医薬部外品)?

  1. Benda yang digunakan untuk tujuan "pencegahan mual atau rasa tidak nyaman lainnya, atau bau mulut atau bau badan", meskipun efeknya lembut terhadap tubuh manusia, tidak termasuk obat kuasi dan diperlakukan sebagai kosmetik.
  2. Untuk memproduksi dan menjual obat kuasi, berbeda dari obat, tidak diperlukan izin usaha produksi-penjualan.
  3. Obat kuasi diperbolehkan mencantumkan/mengklaim efek/khasiat seperti obat, dengan syarat efek/khasiatnya berada dalam cakupan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan komponen serta aturan pakainya menunjukkan efek yang lembut terhadap tubuh manusia.
  4. Untuk menjual obat kuasi diperlukan izin usaha penjualan obat, sama seperti obat.
JawabanC. Obat kuasi diperbolehkan mencantumkan/mengklaim efek/khasiat seperti obat, dengan syarat efek/khasiatnya berada dalam cakupan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan komponen serta aturan pakainya menunjukkan efek yang lembut terhadap tubuh manusia.

Obat kuasi diperbolehkan mengklaim efek/khasiat seperti obat dengan syarat cakupan efek/khasiatnya telah ditetapkan sebelumnya dan efeknya terhadap tubuh manusia lembut. Untuk produksi-penjualan diperlukan izin usaha produksi-penjualan (Pasal 12 Ayat 1), tetapi untuk penjualan tidak diperlukan izin usaha penjualan obat seperti obat, sehingga dapat dijual di toko eceran umum. "Pencegahan mual atau rasa tidak nyaman lainnya, atau bau mulut atau bau badan" adalah salah satu tujuan penggunaan obat kuasi menurut Pasal 2 Ayat 2 Butir 1 Huruf i.

Soal 35 | Label obat kuasi

Manakah pernyataan yang benar mengenai label obat kuasi?

  1. Kelompok produk yang digunakan untuk pemberantasan serangga penyebab penyakit yang dulunya obat namun beralih menjadi obat kuasi, diberi label identifikasi "obat kuasi untuk pemberantasan".
  2. Kelompok produk yang digunakan untuk pemberantasan serangga penyebab penyakit seperti tikus, lalat, nyamuk, kutu, dan makhluk sejenis lainnya, diberi label identifikasi "obat kuasi untuk pemberantasan".
  3. Larangan penjualan obat kuasi yang tidak layak dan obat kuasi berlabel tidak sah tidak berlaku bagi obat kuasi.
  4. Pencantuman huruf "obat kuasi" pada wadah atau bungkus langsung obat kuasi, berbeda dari obat, tidak diwajibkan menurut undang-undang.
JawabanB. Kelompok produk yang digunakan untuk pemberantasan serangga penyebab penyakit seperti tikus, lalat, nyamuk, kutu, dan makhluk sejenis lainnya, diberi label identifikasi "obat kuasi untuk pemberantasan".

Kelompok produk untuk pemberantasan serangga penyebab penyakit diberi label "obat kuasi untuk pemberantasan", sedangkan kelompok produk yang dulunya obat namun beralih menjadi obat kuasi diberi label "obat kuasi yang ditetapkan", sehingga pernyataan yang menukar keduanya salah. Wadah atau bungkus langsung obat kuasi wajib mencantumkan huruf "obat kuasi" dan sebagainya (Pasal 59), dan larangan penjualan obat kuasi yang tidak layak serta berlabel tidak sah berlaku sama seperti obat (berlaku mutatis mutandis melalui Pasal 60).

Soal 36 | Definisi kosmetik

Manakah pernyataan yang benar mengenai kosmetik?

  1. Untuk menjual kosmetik dan sebagainya diperlukan izin usaha penjualan obat, sama seperti obat.
  2. Kosmetik didefinisikan sebagai "benda yang ditujukan untuk digunakan dengan cara dioleskan, disemprotkan, atau cara serupa lainnya pada tubuh, dengan tujuan membersihkan tubuh manusia, mempercantik, menambah daya tarik, mengubah penampilan, atau menjaga kesehatan kulit atau rambut, dan efeknya terhadap tubuh manusia lembut".
  3. Kosmetik diperbolehkan mencantumkan/mengklaim efek/khasiat seperti obat, selama masih dalam cakupan definisinya.
  4. Kosmetik didefinisikan sebagai "benda yang ditujukan untuk digunakan dengan cara dioleskan, disemprotkan, atau cara serupa lainnya pada tubuh, dengan tujuan membersihkan tubuh manusia, mempercantik, menambah daya tarik, mengubah penampilan, atau menjaga kesehatan kulit atau rambut", dan komponen dasarnya (bahan baku) boleh dicampur bebas dengan komponen obat.
JawabanB. Kosmetik didefinisikan sebagai "benda yang ditujukan untuk digunakan dengan cara dioleskan, disemprotkan, atau cara serupa lainnya pada tubuh, dengan tujuan membersihkan tubuh manusia, mempercantik, menambah daya tarik, mengubah penampilan, atau menjaga kesehatan kulit atau rambut, dan efeknya terhadap tubuh manusia lembut".

Definisi kosmetik sesuai Pasal 2 Ayat 3, dan hanya dalam cakupan definisi ini pencantuman/klaim efek/khasiat diperbolehkan; pencantuman/klaim efek/khasiat seperti obat sama sekali tidak diperbolehkan. Untuk penjualan tidak diperlukan izin usaha penjualan obat seperti obat, sehingga dapat dijual di toko eceran umum. Komponen dasarnya pun pada prinsipnya tidak boleh dicampur dengan komponen obat, dan bahkan bila pencampuran diperbolehkan, jumlahnya dibatasi hingga tingkat yang tidak menunjukkan efek farmakologis, seperti digunakan sebagai zat tambahan.

Soal 37 | Regulasi kosmetik

Manakah pernyataan yang salah mengenai kosmetik dan obat kuasi?

  1. Untuk memproduksi-menjual kosmetik sebagai usaha, tidak diperlukan sama sekali pemberitahuan atau persetujuan per jenis produk.
  2. Ada obat kuasi yang diperbolehkan mengklaim efek/khasiat seperti kosmetik, misalnya sebagai kosmetik obat, sabun obat, atau pasta gigi obat.
  3. Apabila kosmetik mencantumkan/mengklaim efek/khasiat seperti obat, hal itu termasuk iklan bohong atau berlebihan, dan tergantung isi klaimnya, dapat dianggap sebagai obat atau obat kuasi, sehingga menjadi objek penindakan sebagai obat tanpa persetujuan-izin atau obat kuasi tanpa persetujuan-izin.
  4. Meskipun pencampuran komponen obat ke dalam kosmetik diperbolehkan, jumlahnya dibatasi hingga tingkat yang tidak menunjukkan efek farmakologis, seperti digunakan sebagai zat tambahan.
JawabanA. Untuk memproduksi-menjual kosmetik sebagai usaha, tidak diperlukan sama sekali pemberitahuan atau persetujuan per jenis produk.

Untuk memproduksi-menjual kosmetik sebagai usaha, orang yang telah menerima izin usaha produksi-penjualan wajib melakukan pemberitahuan per jenis produk terlebih dahulu, dan bila kosmetik tersebut mengandung komponen yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, wajib pula memperoleh persetujuan per jenis produk, sehingga pernyataan "tidak diperlukan sama sekali" salah. Penindakan atas klaim efek/khasiat seperti obat, pembatasan pencampuran komponen obat, dan hal terkait kosmetik obat/sabun obat/pasta gigi obat dan sebagainya, semuanya sesuai the Guide dan benar.

Soal 38 | Pangan fungsi kesehatan khusus

Manakah pernyataan yang benar mengenai pangan fungsi kesehatan khusus (特定保健用食品)?

  1. Pangan fungsi kesehatan khusus dan pangan fungsi kesehatan khusus bersyarat tidak diberi tanda izin dan sebagainya dari Badan Konsumen.
  2. Pangan fungsi kesehatan khusus dapat dijual dengan mencantumkan klaim khasiat kesehatan tertentu hanya dengan menjelaskan dasar ilmiah atas tanggung jawab pelaku usaha dan melakukan pemberitahuan kepada Kepala Badan Konsumen.
  3. Pangan fungsi kesehatan khusus bersyarat (条件付き特定保健用食品) mendapat izin atau persetujuan Kepala Badan Konsumen sama seperti pangan fungsi kesehatan khusus biasa, tanpa mencantumkan keterangan bahwa dasar ilmiahnya terbatas.
  4. Untuk mencantumkan klaim khasiat kesehatan tertentu, diperlukan pemeriksaan tersendiri terkait efek dan keamanan fungsi fisiologis atau fungsi kesehatan tertentu, serta memperoleh izin atau persetujuan.
JawabanD. Untuk mencantumkan klaim khasiat kesehatan tertentu, diperlukan pemeriksaan tersendiri terkait efek dan keamanan fungsi fisiologis atau fungsi kesehatan tertentu, serta memperoleh izin atau persetujuan.

Pangan fungsi kesehatan khusus adalah pangan yang mendapat izin berdasarkan Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Peningkatan Kesehatan (健康増進法) atau persetujuan berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 undang-undang yang sama, untuk mencantumkan klaim bahwa tujuan kesehatan tertentu dapat diharapkan, dan memerlukan pemeriksaan tersendiri (berbeda dari pangan fungsi klaim yang cukup dengan pemberitahuan). Produk yang tidak mencapai tingkat dasar ilmiah yang diperlukan untuk izin tetapi terkonfirmasi memiliki efek tertentu diberi izin sebagai "pangan fungsi kesehatan khusus bersyarat" dengan syarat mencantumkan keterangan bahwa dasar ilmiahnya terbatas, dan keduanya diberi tanda izin dan sebagainya dari Badan Konsumen.

Soal 39 | Pangan fungsi klaim dan sebagainya

Manakah pernyataan yang benar mengenai pangan fungsi kesehatan (保健機能食品)?

  1. Pangan fungsi kesehatan khusus, pangan gizi fungsional, dan pangan fungsi klaim secara kolektif disebut "pangan tujuan khusus".
  2. Pangan fungsi klaim (機能性表示食品) adalah pangan yang atas tanggung jawab pelaku usaha mencantumkan klaim fungsi komponen terkait fungsi berdasarkan dasar ilmiah, dan sebelum dijual memperoleh izin tersendiri dari Kepala Badan Konsumen mengenai informasi dasar keamanan dan fungsinya.
  3. Pangan fungsi klaim (機能性表示食品) adalah pangan yang atas tanggung jawab pelaku usaha mencantumkan klaim fungsi komponen terkait fungsi berdasarkan dasar ilmiah, dan sebelum dijual melakukan pemberitahuan kepada Kepala Badan Konsumen mengenai informasi dasar keamanan dan fungsinya.
  4. Untuk mencantumkan klaim fungsi komponen gizi (vitamin, mineral, dan sebagainya) sebagai pangan gizi fungsional, bukan mencantumkan atas tanggung jawab pelaku usaha, melainkan diperlukan pemeriksaan tersendiri oleh Kepala Badan Konsumen sebelum dijual, serta memperoleh izinnya.
JawabanC. Pangan fungsi klaim (機能性表示食品) adalah pangan yang atas tanggung jawab pelaku usaha mencantumkan klaim fungsi komponen terkait fungsi berdasarkan dasar ilmiah, dan sebelum dijual melakukan pemberitahuan kepada Kepala Badan Konsumen mengenai informasi dasar keamanan dan fungsinya.

Pangan fungsi klaim adalah pangan yang atas tanggung jawab pelaku usaha mencantumkan klaim fungsi, dan sebelum dijual melakukan pemberitahuan kepada Kepala Badan Konsumen, bukan memperoleh izin tersendiri seperti pangan fungsi kesehatan khusus. Pangan gizi fungsional adalah sistem sertifikasi mandiri yang tidak memerlukan pengajuan izin tersendiri, dan wajib mencantumkan keterangan bahwa produk tersebut bukan telah menjalani pemeriksaan tersendiri oleh Kepala Badan Konsumen. Sebutan kolektif untuk pangan fungsi kesehatan khusus, pangan gizi fungsional, dan pangan fungsi klaim adalah "pangan fungsi kesehatan", bukan "pangan tujuan khusus".

Soal 40 | Pangan kesehatan

Manakah pernyataan yang benar mengenai apa yang disebut "pangan kesehatan" dan sebagainya?

  1. Produk berbentuk tablet, pil, kapsul, dan sebagainya, meskipun dijelaskan bahwa itu adalah pangan, tetap dianggap termasuk obat semata-mata berdasarkan bentuknya saja.
  2. Pangan selain pangan fungsi kesehatan tidak boleh mencantumkan pada kemasannya nama yang membingungkan dengan pangan fungsi kesehatan, atau istilah yang menunjukkan fungsi komponen gizi maupun tujuan kesehatan tertentu yang diharapkan.
  3. Kata "pangan kesehatan" adalah istilah yang didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Produk yang secara tampilan luar dijual sebagai pangan tidak akan pernah menjadi objek penindakan sebagai obat tanpa persetujuan-izin, terlepas dari komponen dasar atau isi klaim efek/khasiatnya.
JawabanB. Pangan selain pangan fungsi kesehatan tidak boleh mencantumkan pada kemasannya nama yang membingungkan dengan pangan fungsi kesehatan, atau istilah yang menunjukkan fungsi komponen gizi maupun tujuan kesehatan tertentu yang diharapkan.

Berdasarkan Standar Label Pangan (食品表示基準), pangan selain pangan fungsi kesehatan tidak boleh mencantumkan pada kemasannya nama yang membingungkan dengan pangan fungsi kesehatan dan sebagainya. "Pangan kesehatan" bukan istilah yang didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan. Produk berbentuk tablet, pil, kapsul, dan sebagainya, selama dijelaskan sebagai pangan, tidak akan dianggap termasuk obat semata-mata berdasarkan bentuknya saja. Meskipun secara tampilan luar dijual sebagai pangan, apabila dinilai sebagai obat berdasarkan komponen dasar atau isi klaim efek/khasiatnya, produk tersebut menjadi objek penindakan sebagai obat tanpa persetujuan-izin.

Latihan: kerjakan soal di halaman ini

Ini adalah alat latihan dengan soal acak (berfungsi jika JavaScript aktif). Semua soal dan penjelasan di atas tetap dapat dibaca tanpa alat ini.

* Pembahasan ini merupakan informasi untuk keperluan belajar. Cakupan dan sistem ujian dapat berubah setiap tahun, jadi selalu periksa pengumuman resmi dari lembaga penyelenggara ujian.

Halaman ini adalah terjemahan dari teks asli berbahasa Jepang. Jika terdapat perbedaan antara terjemahan dan teks asli, versi bahasa Jepang yang berlaku. Lihat teks asli bahasa Jepang