Ruang Belajar Karinoya

Dunia Kerja & Cari Kerja · Lab Riset Perusahaan

Usaha kecil menengah & perusahaan daerah

Soal dan pembahasan dapat dibaca dalam Bahasa Indonesia. Materi kuliah (artikel penjelasan) hanya tersedia dalam bahasa Jepang.

Lihat versi bahasa Jepang (dengan materi kuliah) →

Soal 1 | Tolok ukur industri pengolahan

Manakah tolok ukur pelaku usaha kecil dan menengah pada industri pengolahan, usaha konstruksi, usaha pengangkutan, dan jenis usaha lainnya menurut Undang-Undang Dasar Usaha Kecil dan Menengah Pasal 2 ayat 1?

  1. Modal disetor atau jumlah penyertaan 100 juta yen (1億円) atau kurang, atau jumlah pekerja tetap 100 orang atau kurang
  2. Modal disetor atau jumlah penyertaan 1 miliar yen (10億円) atau kurang, atau jumlah pekerja tetap 1000 orang atau kurang
  3. Modal disetor atau jumlah penyertaan 300 juta yen (3億円) atau kurang, atau jumlah pekerja tetap 300 orang atau kurang
  4. Modal disetor atau jumlah penyertaan 50 juta yen (5千万円) atau kurang, atau jumlah pekerja tetap 50 orang atau kurang
JawabanC. Modal disetor atau jumlah penyertaan 300 juta yen (3億円) atau kurang, atau jumlah pekerja tetap 300 orang atau kurang

Angka 1 ayat itu menetapkan: perusahaan yang modal disetor atau jumlah penyertaannya 300 juta yen (3億円) atau kurang, serta perusahaan dan perseorangan yang jumlah pekerja tetapnya 300 orang atau kurang, yang usaha utamanya termasuk industri pengolahan, usaha konstruksi, usaha pengangkutan, atau jenis usaha lainnya.

Soal 2 | Tolok ukur perdagangan besar

Manakah tolok ukur pelaku usaha kecil dan menengah untuk perdagangan besar menurut Undang-Undang Dasar Usaha Kecil dan Menengah?

  1. Modal disetor 300 juta yen (3億円) atau kurang, atau pekerja 300 orang atau kurang
  2. Modal disetor 50 juta yen (5千万円) atau kurang, atau pekerja 50 orang atau kurang
  3. Modal disetor 50 juta yen (5千万円) atau kurang, atau pekerja 100 orang atau kurang
  4. Modal disetor 100 juta yen (1億円) atau kurang, atau pekerja 100 orang atau kurang
JawabanD. Modal disetor 100 juta yen (1億円) atau kurang, atau pekerja 100 orang atau kurang

Pasal 2 ayat 1 angka 2 undang-undang itu menetapkan untuk perdagangan besar: modal disetor atau jumlah penyertaan 100 juta yen (1億円) atau kurang, dan jumlah pekerja tetap 100 orang atau kurang. Untuk perdagangan eceran garisnya berbeda, yaitu 50 juta yen (5千万円) atau kurang, atau 50 orang atau kurang.

Soal 3 | Tolok ukur perdagangan eceran

Berapa tolok ukur jumlah pekerja bagi pelaku usaha kecil dan menengah pada perdagangan eceran menurut Undang-Undang Dasar Usaha Kecil dan Menengah?

  1. 100 orang atau kurang
  2. 300 orang atau kurang
  3. 20 orang atau kurang
  4. 50 orang atau kurang
JawabanD. 50 orang atau kurang

Pasal 2 ayat 1 angka 4 undang-undang itu menetapkan untuk perdagangan eceran: modal disetor atau jumlah penyertaan 50 juta yen (5千万円) atau kurang, dan jumlah pekerja tetap 50 orang atau kurang. Inilah garis jumlah orang yang paling kecil di antara keempat pembagian itu.

Soal 4 | Usaha jasa

Manakah tolok ukur pelaku usaha kecil dan menengah untuk usaha jasa menurut Undang-Undang Dasar Usaha Kecil dan Menengah?

  1. Modal disetor 300 juta yen (3億円) atau kurang, atau pekerja 100 orang atau kurang
  2. Modal disetor 50 juta yen (5千万円) atau kurang, atau pekerja 100 orang atau kurang
  3. Modal disetor 50 juta yen (5千万円) atau kurang, atau pekerja 50 orang atau kurang
  4. Modal disetor 100 juta yen (1億円) atau kurang, atau pekerja 100 orang atau kurang
JawabanB. Modal disetor 50 juta yen (5千万円) atau kurang, atau pekerja 100 orang atau kurang

Itulah ketentuan Pasal 2 ayat 1 angka 3 undang-undang itu. Garis modal disetornya sama dengan perdagangan eceran, yaitu 50 juta yen (5千万円), tetapi garis jumlah pekerjanya 100 orang, lebih besar daripada 50 orang pada perdagangan eceran. Karena mirip, keduanya mudah tertukar.

Soal 5 | Cara membaca tolok ukur

Manakah perlakuan yang benar menurut Undang-Undang Dasar Usaha Kecil dan Menengah terhadap perusahaan industri pengolahan dengan modal disetor 500 juta yen (5億円) dan pekerja tetap 150 orang?

  1. Karena industri pengolahan tidak memiliki tolok ukur jumlah pekerja, hal itu tidak dapat dinilai
  2. Karena modal disetornya melampaui 300 juta yen, ia tidak termasuk pelaku usaha kecil dan menengah
  3. Karena jumlah pekerjanya 300 orang atau kurang, ia termasuk pelaku usaha kecil dan menengah
  4. Karena modal disetor dan jumlah pekerja harus dua-duanya berada dalam tolok ukur, ia tidak termasuk pelaku usaha kecil dan menengah
JawabanC. Karena jumlah pekerjanya 300 orang atau kurang, ia termasuk pelaku usaha kecil dan menengah

Badan Usaha Kecil dan Menengah pun menjelaskannya sebagai "perusahaan yang modal disetor atau jumlah penyertaannya 300 juta yen (3億円) atau kurang, atau yang jumlah pekerja tetapnya 300 orang atau kurang", sehingga memenuhi salah satu saja sudah menjadikannya pelaku usaha kecil dan menengah. Keduanya tidak harus dipenuhi sekaligus.

Soal 6 | Pelaku usaha berskala kecil

Berapa tolok ukur jumlah pekerja bagi pelaku usaha berskala kecil menurut Undang-Undang Dasar Usaha Kecil dan Menengah Pasal 2 ayat 5?

  1. Kira-kira 100 orang atau kurang, dan untuk perniagaan atau usaha jasa 50 orang atau kurang
  2. Kira-kira 20 orang atau kurang, dan untuk perniagaan atau usaha jasa 5 orang atau kurang
  3. Kira-kira 30 orang atau kurang, dan untuk perniagaan atau usaha jasa 10 orang atau kurang
  4. Kira-kira 50 orang atau kurang, dan untuk perniagaan atau usaha jasa 20 orang atau kurang
JawabanB. Kira-kira 20 orang atau kurang, dan untuk perniagaan atau usaha jasa 5 orang atau kurang

Ayat itu menetapkan "pelaku usaha yang jumlah pekerja tetapnya kira-kira 20 orang atau kurang (untuk pihak yang usaha utamanya termasuk perniagaan atau usaha jasa, 5 orang)". Di sini tidak ada tolok ukur modal disetor.

Soal 7 | Pembagian jenis usaha

Manakah pernyataan yang benar tentang pembagian jenis usaha pada Undang-Undang Dasar Usaha Kecil dan Menengah Pasal 2 ayat 1?

  1. Usaha konstruksi termasuk pada pembagian yang sama dengan perdagangan besar, dengan tolok ukur modal disetor 100 juta yen atau kurang atau pekerja 100 orang atau kurang
  2. Usaha konstruksi dan usaha pengangkutan tidak memiliki ketentuan tentang pelaku usaha kecil dan menengah
  3. Usaha pengangkutan termasuk pada pembagian usaha jasa, dengan tolok ukur modal disetor 50 juta yen atau kurang atau pekerja 100 orang atau kurang
  4. Usaha konstruksi dan usaha pengangkutan termasuk pada angka 1 sebagai "industri pengolahan, usaha konstruksi, usaha pengangkutan, dan jenis usaha lainnya"
JawabanD. Usaha konstruksi dan usaha pengangkutan termasuk pada angka 1 sebagai "industri pengolahan, usaha konstruksi, usaha pengangkutan, dan jenis usaha lainnya"

Angka 1 ayat itu berbunyi "industri pengolahan, usaha konstruksi, usaha pengangkutan, dan jenis usaha lainnya (kecuali jenis usaha yang disebut pada angka berikutnya sampai angka 4)", sehingga selain perdagangan besar, usaha jasa, dan perdagangan eceran masuk ke sini. Baik usaha konstruksi maupun usaha pengangkutan bertolok ukur modal disetor 300 juta yen (3億円) atau kurang atau pekerja 300 orang atau kurang.

Soal 8 | Porsi usaha kecil dan menengah

Berapa porsi usaha kecil dan menengah terhadap seluruh perusahaan di Jepang yang dicatat Buku Putih Usaha Kecil dan Menengah?

  1. Kira-kira 99,7 persen
  2. Kira-kira 50 persen
  3. Kira-kira 90 persen
  4. Kira-kira 70 persen
JawabanA. Kira-kira 99,7 persen

Pada penghitungan jumlah perusahaan oleh Badan Usaha Kecil dan Menengah (keadaan Juni 2021), usaha kecil dan menengah berjumlah 3.365.000 usaha (336,5万者), yaitu 99,7 persen dari seluruh perusahaan. Porsi ini sudah lama tidak banyak bergeser, tetapi angka terbarunya perlu dipastikan pada penghitungan Badan Usaha Kecil dan Menengah.

Soal 9 | Pembaruan pengelolaan

Manakah penjelasan yang benar tentang "pembaruan pengelolaan" menurut Undang-Undang Dasar Usaha Kecil dan Menengah?

  1. Mengupayakan peningkatan pengelolaan yang berarti lewat kegiatan usaha yang baru, seperti pengembangan produk baru atau pemasukan cara penjualan yang baru
  2. Bergabung dengan perusahaan lain untuk memperbesar skala
  3. Menambah modal disetor sehingga keluar dari lingkup pelaku usaha kecil dan menengah
  4. Mengganti wakil perusahaan dengan orang di luar kerabat, lalu mengupayakan peningkatan pengelolaan yang berarti di bawah wakil yang baru itu
JawabanA. Mengupayakan peningkatan pengelolaan yang berarti lewat kegiatan usaha yang baru, seperti pengembangan produk baru atau pemasukan cara penjualan yang baru

Itulah definisi pada Pasal 2 ayat 2 undang-undang itu. Yang disebut di sana antara lain pengembangan atau produksi barang baru, pengembangan atau penyediaan jasa baru, dan pemasukan cara produksi atau penjualan barang yang baru. Kata ini sering muncul dalam keterangan tentang program dukungan.

Soal 10 | Sumber daya pengelolaan

Apa yang disebut dalam pasal undang-undang sebagai termasuk "sumber daya pengelolaan" menurut Undang-Undang Dasar Usaha Kecil dan Menengah?

  1. Peralatan, teknologi, serta pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki perseorangan
  2. Daftar pemegang saham yang memuat nama dan alamat para pemegang saham
  3. Surat pemberitahuan keputusan pemberian subsidi beserta dokumen lampirannya
  4. Salinan surat keterangan hal-hal yang didaftarkan perusahaan yang diterbitkan kantor urusan hukum
JawabanA. Peralatan, teknologi, serta pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki perseorangan

Pasal 2 ayat 4 undang-undang itu mendefinisikan sumber daya pengelolaan sebagai "peralatan, teknologi, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki perseorangan, serta sumber daya lain yang dimanfaatkan dalam kegiatan usaha". Dokumen itu sendiri bukanlah sumber daya pengelolaan.

Soal 11 | Perusahaan BtoB

Manakah alasan yang tepat mengapa banyak perusahaan berpangsa pasar tinggi yang namanya tidak dikenal masyarakat umum?

  1. Karena perusahaan yang jumlah karyawannya sedikit tidak boleh mendaftarkan nama dagang
  2. Karena undang-undang melarang mereka mencatatkan saham di bursa
  3. Karena undang-undang melarang pengumuman nama perusahaan
  4. Karena pembelinya adalah perusahaan, sehingga alasan untuk memasang iklan bagi konsumen tipis
JawabanD. Karena pembelinya adalah perusahaan, sehingga alasan untuk memasang iklan bagi konsumen tipis

Perusahaan yang menjual komponen, bahan, peralatan produksi, dan mesin untuk keperluan usaha kepada perusahaan lain tidak perlu memasang iklan bagi konsumen. Tidak mengenal namanya adalah soal yang terpisah dari skala usaha maupun pangsa pasarnya.

Soal 12 | Wilayah kamar dagang

Manakah yang pada asasnya benar tentang wilayah kamar dagang dan industri menurut Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri?

  1. Wilayah prefektur
  2. Wilayah satu kota kecil atau desa
  3. Seluruh negeri sebagai satu wilayah
  4. Wilayah kota
JawabanD. Wilayah kota

Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri Pasal 8 ayat 1 menetapkan bahwa wilayah kamar dagang dan industri adalah wilayah kota. Bila keadaan perdagangan dan industri memerlukannya, wilayah itu dapat pula berupa wilayah kota kecil dan sejenisnya, tetapi asasnya adalah wilayah kota.

Soal 13 | Wilayah perhimpunan dagang

Manakah yang pada asasnya benar tentang wilayah perhimpunan dagang dan industri menurut Undang-Undang Perhimpunan Dagang dan Industri?

  1. Wilayah prefektur
  2. Wilayah kota
  3. Boleh bertindih dengan wilayah kamar dagang dan industri
  4. Wilayah satu kota kecil atau desa
JawabanD. Wilayah satu kota kecil atau desa

Undang-Undang Perhimpunan Dagang dan Industri Pasal 7 ayat 1 menetapkan bahwa wilayah perhimpunan dagang dan industri adalah wilayah satu kota kecil atau desa. Lebih lanjut, ayat 3 pasal yang sama menetapkan bahwa wilayah sebuah perhimpunan tidak boleh bertindih dengan wilayah perhimpunan lain maupun wilayah kamar dagang dan industri.

Soal 14 | Kegiatan kamar dagang

Apa yang diangkat Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri Pasal 9 sebagai kegiatan kamar dagang dan industri?

  1. Membayarkan pajak penghasilan badan mewakili perusahaan anggota
  2. Memperoleh saham perusahaan anggota untuk menguasai pengelolaannya
  3. Menerbitkan surat keterangan asal barang ekspor
  4. Mempekerjakan langsung karyawan perusahaan anggota lalu mengirimkannya
JawabanC. Menerbitkan surat keterangan asal barang ekspor

Angka 6 pasal itu mengangkat "menerbitkan surat keterangan asal barang ekspor". Selain itu berjajar pula riset dan penelitian, pengumpulan serta penerbitan informasi dan bahan, penyelenggaraan ceramah dan pelatihan, dan sebagainya. Perlu dicatat, kamar dagang dan industri tidak boleh bertujuan mencari laba (Pasal 4 ayat 1 undang-undang yang sama).

Soal 15 | Pengusaha dagang dan industri tertentu

Manakah tolok ukur pengusaha dagang dan industri tertentu yang ditetapkan dalam pasal Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri?

  1. Pekerja 20 orang (untuk perniagaan atau usaha jasa 5 orang) atau lebih, atau modal disetor dan sejenisnya 3 juta yen atau lebih
  2. Telah berdiri selama 10 tahun atau lebih
  3. Pekerja 50 orang (untuk perniagaan atau usaha jasa 10 orang) atau lebih, sekaligus modal disetor dan sejenisnya 10 juta yen atau lebih
  4. Tercatat di bursa efek dan memiliki kantor usaha atau kantor administrasi secara terus-menerus selama enam bulan atau lebih di dalam wilayah itu
JawabanA. Pekerja 20 orang (untuk perniagaan atau usaha jasa 5 orang) atau lebih, atau modal disetor dan sejenisnya 3 juta yen atau lebih

Itulah ketentuan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri Pasal 7 ayat 2. Di antara pengusaha dagang dan industri yang memiliki kantor usaha dan sejenisnya secara terus-menerus selama enam bulan atau lebih di dalam wilayah itu, yang memenuhi tolok ukur ini disebut pengusaha dagang dan industri tertentu. Cirinya, angka jumlah orangnya sama dengan angka pelaku usaha berskala kecil pada Undang-Undang Dasar Usaha Kecil dan Menengah.

Soal 16 | Pengumuman pembukuan

Apa yang ditetapkan Undang-Undang Perseroan sebagai petunjuk untuk menelusuri keuangan perseroan terbatas yang tidak tercatat di bursa?

  1. Perseroan terbatas harus menyusun neraca percobaan setiap bulan lalu mengumumkannya dalam lembaran negara
  2. Semua perseroan terbatas diwajibkan menyampaikan laporan tahunan sekuritas setiap tahun buku
  3. Perseroan terbatas harus mengumumkan neraca tanpa menunda setelah rapat umum pemegang saham tahunan berakhir
  4. Keuangan perseroan terbatas tidak terbuka dan tidak ada cara untuk memastikannya
JawabanC. Perseroan terbatas harus mengumumkan neraca tanpa menunda setelah rapat umum pemegang saham tahunan berakhir

Itulah ketentuan Undang-Undang Perseroan Pasal 440 ayat 1, yang biasa disebut pengumuman pembukuan; ia dilakukan lewat lembaran negara, surat kabar, atau situs web perusahaan sendiri. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang menyampaikan laporan tahunan sekuritas (ayat 4 pasal yang sama).

Soal 17 | Melihat pendaftaran

Manakah ketentuan Undang-Undang Pendaftaran Perniagaan yang benar tentang permintaan penerbitan surat keterangan hal-hal yang didaftarkan sebuah perusahaan?

  1. Hanya pemegang saham perusahaan itu yang dapat memintanya
  2. Hanya mitra dagang perusahaan itu yang dapat memintanya
  3. Hanya pihak yang memperoleh izin pengadilan yang dapat memintanya
  4. Siapa pun dapat memintanya dengan membayar biaya
JawabanD. Siapa pun dapat memintanya dengan membayar biaya

Undang-Undang Pendaftaran Perniagaan Pasal 10 ayat 1 menetapkan bahwa siapa pun dapat meminta penerbitan surat yang menerangkan hal-hal yang tercatat dalam buku daftar dengan membayar biaya. Dari sana dapat dipastikan tahun pendirian, modal disetor, pengurus, riwayat perpindahan kantor pusat, dan sebagainya.

Soal 18 | Aglomerasi industri

Manakah penjelasan yang tepat tentang aglomerasi industri?

  1. Keadaan ketika satu perusahaan besar menyebar pabriknya ke berbagai daerah di seluruh negeri dan membuat produk yang sama secara terpisah di tiap daerah lalu mengirimkannya
  2. Keadaan ketika beberapa perusahaan bergabung menjadi satu perusahaan
  3. Keadaan ketika sebuah perusahaan memindahkan fungsi kantor pusatnya ke Tokyo
  4. Keadaan ketika perusahaan sebidang berkumpul di suatu daerah tertentu, sehingga pembagian kerja seperti penyediaan bahan dan pengolahan terwujud di dalam daerah itu
JawabanD. Keadaan ketika perusahaan sebidang berkumpul di suatu daerah tertentu, sehingga pembagian kerja seperti penyediaan bahan dan pengolahan terwujud di dalam daerah itu

Di daerah yang memiliki aglomerasi industri, penyedia bahan, pengolah, dan pemeriksa lengkap tersedia, dan orang serta teknologi berlalu-lalang di sana. Bila kita masuk dari sisi daerah dan industrinya, perusahaan yang namanya tidak kita kenal pun lebih mudah ditemukan.

Soal 19 | Sumber informasi daerah

Manakah cara yang tidak tepat ketika mencari perusahaan yang berakar di suatu daerah?

  1. Melihat halaman perkenalan perusahaan setempat di situs web pemerintah daerah
  2. Menjadikan tinggi rendahnya ketenaran nama sebagai satu-satunya ukuran, lalu mencoret perusahaan yang namanya tidak dikenal dari daftar calon
  3. Melihat daftar anggota dan buklet perkenalan industri dari kamar dagang dan industri atau perhimpunan dagang dan industri
  4. Melihat acara dan buklet perkenalan mitra dagang yang dikeluarkan lembaga keuangan daerah
JawabanB. Menjadikan tinggi rendahnya ketenaran nama sebagai satu-satunya ukuran, lalu mencoret perusahaan yang namanya tidak dikenal dari daftar calon

Ketenaran nama cenderung ditentukan oleh ada tidaknya iklan bagi konsumen, dan itu terpisah dari skala usaha maupun kekuatan teknologinya. Lembaga keuangan daerah, pemerintah daerah, kamar dagang dan industri, serta perhimpunan dagang dan industri adalah pintu masuk untuk menemukan perusahaan yang namanya tidak dikenal.

Soal 20 | Jenis pewarisan usaha

Manakah kombinasi tiga jenis pewarisan usaha yang ditata Badan Usaha Kecil dan Menengah?

  1. Penutupan usaha secara sukarela, penghentian sementara usaha, pembubaran perusahaan
  2. Penggabungan, pemisahan perusahaan, tukar saham dan pemindahan saham
  3. Pencatatan saham di bursa, penerbitan obligasi perusahaan, penambahan modal dengan penempatan kepada pihak ketiga
  4. Pewarisan di dalam kerabat, pewarisan kepada karyawan, pewarisan kepada pihak ketiga
JawabanD. Pewarisan di dalam kerabat, pewarisan kepada karyawan, pewarisan kepada pihak ketiga

Dalam program dukungan pewarisan usaha dari Badan Usaha Kecil dan Menengah, kebijakannya ditata menjadi tiga, yaitu pewarisan di dalam kerabat, pewarisan kepada karyawan, dan pewarisan kepada pihak ketiga alias M&A. Intinya, penerus tidak terbatas pada kerabat.

Soal 21 | Pusat pewarisan usaha

Manakah yang sesuai dengan penjelasan Badan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pusat Dukungan Pewarisan dan Pengalihan Usaha?

  1. Loket yang hanya ditempatkan di Tokyo, yang melayani konsultasi pewarisan usaha secara umum dan dukungan penjodohan M&A dengan dipungut bayaran
  2. Loket konsultasi swasta yang dibuka sendiri oleh lembaga keuangan
  3. Ditempatkan di 47 prefektur seluruh negeri, dan melayani konsultasi pewarisan usaha secara umum serta dukungan penjodohan M&A yang pada asasnya tanpa bayaran
  4. Loket yang sasarannya hanya perusahaan tercatat di bursa
JawabanC. Ditempatkan di 47 prefektur seluruh negeri, dan melayani konsultasi pewarisan usaha secara umum serta dukungan penjodohan M&A yang pada asasnya tanpa bayaran

Badan Usaha Kecil dan Menengah menjelaskan bahwa di 47 prefektur seluruh negeri dilaksanakan pelayanan konsultasi tentang pewarisan usaha secara umum, penyusunan rencana pewarisan usaha, dan dukungan penjodohan M&A, yang pada asasnya tanpa bayaran. Ini loket resmi yang disediakan negara.

Soal 22 | Perpajakan pewarisan usaha

Manakah yang sesuai dengan penjelasan Badan Usaha Kecil dan Menengah tentang pemikiran di balik perpajakan pewarisan usaha?

  1. Program ketika negara mengambil alih utang perusahaan yang diwariskan
  2. Program pemberian subsidi kepada perusahaan yang membayarkan gaji kepada penerusnya
  3. Keringanan khusus yang meringankan beban pajak hibah dan pajak warisan yang menyertai pewarisan saham dan sejenisnya yang tidak tercatat di bursa
  4. Program penambahan pensiun bagi pengelola yang menutup usahanya
JawabanC. Keringanan khusus yang meringankan beban pajak hibah dan pajak warisan yang menyertai pewarisan saham dan sejenisnya yang tidak tercatat di bursa

Dalam program dukungan pewarisan usaha dari Badan Usaha Kecil dan Menengah, hal ini dijelaskan sebagai keringanan khusus yang meringankan beban pajak hibah dan pajak warisan yang menyertai pewarisan saham dan sejenisnya yang tidak tercatat di bursa. Karena penerapannya memiliki batas waktu dan persyaratan, keterangan terbaru perlu dipastikan saat benar-benar memakainya.

Soal 23 | Penggantian nama undang-undang subkontrak

Apa nama singkat Undang-Undang Pencegahan Keterlambatan Pembayaran Harga kepada Subkontraktor dan sebagainya setelah diubah terhitung 1 Januari 2026?

  1. Chūshō Jutaku Torihiki Tekiseika Hō (中小受託取引適正化法)
  2. Chūshō Kigyō Torihiki Tekisei Antei Hō (中小企業取引適正安定法)
  3. Shitauke Torihiki Kōseika tō Suishin Hō (下請取引公正化等推進法)
  4. Chūshō Jutaku Jigyōsha Daikin Hogo Hō (中小受託事業者代金保護法)
JawabanA. Chūshō Jutaku Torihiki Tekiseika Hō (中小受託取引適正化法)

Komisi Perdagangan yang Adil menyebutkan nama resminya sebagai "Undang-Undang tentang Pencegahan Keterlambatan Pembayaran Harga dan sebagainya kepada Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Penerima Alih Daya yang Berkaitan dengan Pengalihdayaan Pembuatan dan sebagainya", nama singkatnya Chūshō Jutaku Torihiki Tekiseika Hō, dan nama panggilannya Toritekihō. Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari Reiwa 8 (2026).

Soal 24 | Sebutan para pihak

Manakah kombinasi sebutan para pihak yang benar menurut Undang-Undang Penertiban Transaksi Alih Daya kepada Usaha Kecil dan Menengah?

  1. Pelaku usaha induk dan pelaku usaha subkontrak
  2. Pemesan dan penerima pesanan
  3. Pemborong utama dan pemborong bawahan
  4. Pelaku usaha pemberi alih daya dan pelaku usaha kecil dan menengah penerima alih daya
JawabanD. Pelaku usaha pemberi alih daya dan pelaku usaha kecil dan menengah penerima alih daya

Pasal 2 ayat 8 undang-undang itu mendefinisikan pelaku usaha pemberi alih daya, dan ayat 9 mendefinisikan pelaku usaha kecil dan menengah penerima alih daya. Yang sebelum penggantian nama disebut pelaku usaha induk kini menjadi pelaku usaha pemberi alih daya, dan pelaku usaha subkontrak menjadi pelaku usaha kecil dan menengah penerima alih daya. Adapun pemborong utama dan pemborong bawahan adalah istilah Undang-Undang Usaha Konstruksi.

Soal 25 | Tanggal jatuh tempo pembayaran

Manakah pernyataan yang benar tentang tanggal jatuh tempo pembayaran harga pengalihdayaan pembuatan dan sebagainya menurut Undang-Undang Penertiban Transaksi Alih Daya kepada Usaha Kecil dan Menengah?

  1. Harus ditetapkan dalam jangka 60 hari terhitung dari hari penerimaan penyerahan, sekaligus dalam jangka sesingkat mungkin
  2. Cukup ditetapkan dalam jangka 120 hari terhitung dari hari penerimaan penyerahan, dan tidak perlu dibuat sesingkat mungkin
  3. Bila para pihak sepakat, tidak ada pembatasan jangka waktunya
  4. Selama pemeriksaan belum selesai, tanggal jatuh tempo pembayaran tidak perlu ditetapkan
JawabanA. Harus ditetapkan dalam jangka 60 hari terhitung dari hari penerimaan penyerahan, sekaligus dalam jangka sesingkat mungkin

Itulah ketentuan Pasal 3 ayat 1 undang-undang itu. Tanpa mempersoalkan ada tidaknya pemeriksaan, tanggal itu ditetapkan dalam 60 hari terhitung dari hari penerimaan sekaligus dalam jangka sesingkat mungkin. Bila tidak dibayar sampai tanggal itu, timbul kewajiban membayar bunga keterlambatan (Pasal 6 ayat 1 undang-undang yang sama).

Soal 26 | Pembayaran dengan wesel

Manakah perlakuan yang benar terhadap sarana pembayaran harga menurut Undang-Undang Penertiban Transaksi Alih Daya kepada Usaha Kecil dan Menengah?

  1. Mengenai sarana pembayaran harga, undang-undang ini tidak menetapkan apa pun secara khusus dan hal itu bebas ditentukan para pihak
  2. Menyerahkan wesel termasuk ke dalam tidak membayar meski tanggal jatuh tempo pembayaran telah lewat
  3. Semua sarana pembayaran selain uang tunai menjadi sasaran sanksi pidana
  4. Bila dibayar dengan wesel, hal itu tidak termasuk tidak membayar harga meski tanggal jatuh tempo telah lewat
JawabanB. Menyerahkan wesel termasuk ke dalam tidak membayar meski tanggal jatuh tempo pembayaran telah lewat

Pasal 5 ayat 1 angka 2 undang-undang itu melarang tidak membayar harga pengalihdayaan pembuatan dan sebagainya meski tanggal jatuh tempo pembayaran telah lewat, dan di dalam tanda kurungnya dinyatakan tegas bahwa penyerahan wesel dan sejenisnya termasuk di dalamnya. Hal ini diperjelas bersamaan dengan penggantian nama undang-undang itu.

Soal 27 | Kewajiban berunding

Perbuatan apa yang dilarang Undang-Undang Penertiban Transaksi Alih Daya kepada Usaha Kecil dan Menengah Pasal 5 ayat 2 angka 4?

  1. Menyatakan isi transaksi secara tertulis
  2. Meminta terlebih dahulu kepada pelaku usaha penerima alih daya agar menyerahkan surat penawaran yang diperlukan untuk menetapkan besarnya harga
  3. Tidak menanggapi permintaan berunding ketika terjadi perubahan biaya, lalu menetapkan besarnya harga secara sepihak
  4. Menetapkan tenggat penyerahan secara tertulis
JawabanC. Tidak menanggapi permintaan berunding ketika terjadi perubahan biaya, lalu menetapkan besarnya harga secara sepihak

Angka itu melarang perbuatan menetapkan besarnya harga secara sepihak, yaitu ketika terjadi perubahan biaya atau keadaan lain dan pelaku usaha penerima alih daya meminta perundingan tentang besarnya harga, tetapi permintaan itu tidak ditanggapi atau penjelasan dan penyediaan informasi yang diperlukan tidak diberikan.

Soal 28 | Pengecualian konstruksi

Manakah perlakuan yang benar menurut Undang-Undang Penertiban Transaksi Alih Daya kepada Usaha Kecil dan Menengah terhadap keadaan ketika pengusaha konstruksi memborongkan pekerjaan konstruksi kepada pengusaha konstruksi lain?

  1. Hal itu dikecualikan dari pengalihdayaan penyediaan jasa, sehingga tidak menjadi sasaran undang-undang ini
  2. Hal itu diperlakukan sebagai pengalihdayaan pembuatan, karena seluruh atau sebagian pekerjaan konstruksi diborongkan
  3. Hal itu diperlakukan sebagai pengalihdayaan pembuatan produk informasi, karena disertai penyusunan gambar rancangan pekerjaan konstruksi
  4. Hal itu diperlakukan sebagai pengalihdayaan pengangkutan tertentu
JawabanA. Hal itu dikecualikan dari pengalihdayaan penyediaan jasa, sehingga tidak menjadi sasaran undang-undang ini

Dalam tanda kurung Pasal 2 ayat 4 undang-undang itu, memborongkan seluruh atau sebagian pekerjaan konstruksi yang diborong sebagai usaha oleh pengusaha konstruksi kepada pengusaha konstruksi lain dikecualikan dari pengalihdayaan penyediaan jasa. Subborongan di bidang konstruksi diatur di sisi Undang-Undang Usaha Konstruksi.

Soal 29 | Pola subsidi

Manakah penjelasan yang tepat tentang mekanisme subsidi bagi usaha kecil dan menengah?

  1. Negara membuka pengumuman terbuka, lalu menilai rencana usaha yang diajukan dan menetapkan yang diterima
  2. Bukan negara, melainkan lembaga keuangan, yang memberikannya hanya kepada perusahaan yang dipilihnya sendiri
  3. Pelaku usaha yang memenuhi syarat pengumuman terbuka pasti memperoleh subsidi begitu mengajukan permohonan, tanpa melewati penilaian
  4. Diberikan atau tidaknya ditentukan lewat undian di antara pelaku usaha yang mengajukan permohonan
JawabanA. Negara membuka pengumuman terbuka, lalu menilai rencana usaha yang diajukan dan menetapkan yang diterima

Badan Usaha Kecil dan Menengah mengumumkan informasi pengumuman terbuka beserta hasil penetapannya, dan alurnya adalah mengajukan rencana usaha sebagai tanggapan atas pengumuman terbuka, lalu diterima setelah melewati penilaian. Karena nama programnya berganti menurut tahun anggaran, lebih baik pola inilah yang diingat, bukan namanya.

Soal 30 | Yang perlu dilihat

Manakah hal yang tidak tepat untuk dilihat ketika meneliti usaha kecil dan menengah sebagai tempat melamar?

  1. Isi teknologinya, yaitu apakah perusahaan lain dapat melakukan hal yang sama
  2. Susunan mitra dagangnya, yaitu apakah penjualannya terpusat pada satu perusahaan tertentu
  3. Posisinya, yaitu tahap mana yang ditanganinya di dalam aglomerasi industri daerah itu
  4. Peringkat ketenarannya, yaitu apakah namanya termasuk terkenal di antara perusahaan sebidang
JawabanD. Peringkat ketenarannya, yaitu apakah namanya termasuk terkenal di antara perusahaan sebidang

Ketenaran nama cenderung ditentukan oleh ada tidaknya iklan bagi konsumen, dan tidak langsung tersambung dengan isi usahanya. Dasar alasan melamar adalah kemampuan menjelaskan dengan kata-kata sendiri tiga hal, yaitu susunan mitra dagang, teknologi, dan posisi di dalam daerahnya.

Latihan: kerjakan soal di halaman ini

Ini adalah alat latihan dengan soal acak (berfungsi jika JavaScript aktif). Semua soal dan penjelasan di atas tetap dapat dibaca tanpa alat ini.

* Pembahasan ini merupakan informasi untuk keperluan belajar. Cakupan dan sistem ujian dapat berubah setiap tahun, jadi selalu periksa pengumuman resmi dari lembaga penyelenggara ujian.

Halaman ini adalah terjemahan dari teks asli berbahasa Jepang. Jika terdapat perbedaan antara terjemahan dan teks asli, versi bahasa Jepang yang berlaku. Lihat teks asli bahasa Jepang